TANGSEL, PenaMerdeka – Malang nasib ADF (7) bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 di SDN Cisarua 3 Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran mengalami tindakan asusila oleh Ebebezer Tarigan alias Nenez Ade Jahimat Purba (40).
Kejadian tersebut, bermula pada saat korban pulang sekolah dan diajak oleh teman sekolahnya dengan inisial T (8) yang merupakan anak dari tersangka untuk bermain kerumahnya yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal korban pada hari Kamis (15/12/2016) sore lalu.
Abadi (43) Ketua Rt setempat mengatakan, pelaku yang juga ayah dari teman korban itu baru ngontrak di lingkungannya kurang lebih satu bulan.
“Karena pelaku dan keluarganya mendapatkan protes dari warga setempat, akhirnya pelaku memutuskan untuk pindah,” katanya
Sementara itu, Aiptu Sucito Humas Polsek Pamulang mengatakan, untuk motif tersangkanya sendiri itu Karena melihat bodi korban bongsor dan timbullah hasrat dan keinginan bejatnya itu.
“Anaknya di suruh beli kue. Sedangkan, korban di rayu dengan di iming – imingi duit tak lama kemudian korban diajak kekamar mandi untuk di setubuhi,” ujarnya
Ia juga menjelaskan, setelah orang tua korban Maupin Jaya (30) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polsek Pamulang, anggota langsung mendatangin tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Pamulang 2 Blok E 77 No 30 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.
“Dikarenakan di TKP petugas tidak menemukan tersangka karena sudah pindah, akhirnya tersangka dapat di amankan di wilayah Viktor Muncul pada saat hendak naik angkot dan langsung di bawa ke Mapolsek Pamulang,” ucapnya.
Akibat ulah bejat tersangka, Kata Sucito menambahkan, pasal yang diterapkan yaitu seperti yang dimaksud pada Pasal 81 dan 82 Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang – undang RI No 32 Jo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (herman)







