Lelang Jabatan Belum Jelas, Pemkot Tangsel Tunggu Jawaban KASN

TANGERANG SELATAN,PenaMerdeka – Pemkot Tangsel masih menunggu penetapan Panitia Seleksi (Pansel) untuk membuka lelang jabatan kepala dinas (Kadis) serta kepala badan (Kaban). Saat ini, ada sekitar tujuh instansi yang dipimpin pelaksana tugas (Plt).

Yakni Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, belum jelasnya pelaksanaan lelang karena pansel hingga kini belum dibentuk. Meski pihaknya sudah mengirimkan nama-nama pansel ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun belum ada jawaban.

”Kita menunggu dulu pansel. Soalnya, tim tersebut yang berkuasa untuk menetapkan lelang jabatan. Kita tidak bisa berbuat apa-apa sebelum ada keputusan dari KASN,” katanya, Kamis (16/2).

Ia menambahkan, saat ini tujuh instansi yang belum memiliki kepala dinas ataupun kepala badan diisi pelaksana tugas. Tujuannya agar pelayanan berjalan tidak terganggu apapun. Meskipun sudah hampir satu bulan, rotasi jabatan telah dilakukan oleh Pemkot Tangsel.

”Walaupun masih diisi pelaksana tugas, saya jamin pelayanan tidak terganggu,” ujarnya.

Benyamin menyatakan, lelang jabatan tersebut terbuka untuk seluruh pejabat karena dilakukan terbuka. Lelang menurutnya, digelar untuk memberikan kesempatan bagi para pejabat lainnya bersaing.

Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Suhendar mengatakan, kadis selaku kuasa pengguna anggaran memiliki peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan kegiatan di lingkungan pemkot. Oleh karena itu, pansel lelang harus disegerakan, meskipun ada Plt. Namun, kekosongan jabatan tidak boleh lama-lama.

”Lelang jabatan merupakan amanat UU aparatur sipil negara (ASN). Dalam peraturan tersebut menyebutkan jika ada pengisian jabatan camat, kepala dinas dan jabatan yang setingkatnya tidak dilakukan, maka hasilnya cacat hukum dan dapat dibatalkan,” ujarnya. (deden)

Disarankan
Click To Comments