Berjalan Setahun, Akhirnya Polisi Ungkap Pabrik Miras Rumahan di Ciledug

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sebuah pabrik miras rumahan yang digrebek aparat Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (3/5/2017) malam kemarin di Blok A4 Nomor 2, Perumahan Duren Villa, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang tercatat sudah 1 tahun dalam menjalankan bisnis haramnya tanpa diketahui aparat setempat.

Kompol Triyani Handayani Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota mengatakan, saat ditelusuri petugas berhasil menemukan puluhan tong berisi miras ciu didalam rumahnya. Dan saat itu polisi juga berhasil menangkap pengusaha ilegal tersebut.

“Saudara Chong Buy Cung (46) yang diduga sebagai pemilik pabrik miras rumahan itu telah menjalankan usaha selama kurang lebih 1 tahun,” ujar Triyani, Kamis (4/5).

Kata Tri, pelaku menggunakan beras merah, ragi, dan rempah-rempah memasaknya dalam dandang atau tong untuk difermentasi sehingga menjadi ciu.

“Produksi ciu dari pabrik miras rumahan yang berhasil kita sita untuk dijadikan barang bukti yakni dalam 12 botol besar, 24 botol kecil, 4 jerigen isi kemasan 20 liter. Dan ada juga 14 botol kecil, 9 botol besar yang semuanya masuk dalam varian angkak. Yang terakhir 3 toples besar ciu obat,” ungkapnya.

Setelah itu, pelaku mengemas ke dalam botol kecil, botol besar, dan jerigen. Kemudian dipasarkan ke warung dan tikang jamu di wilayah Kota Tangerang.

Dirinya menambahkan, saat ini pelaku pemilik pabrik miras ciu itu masih diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota, dia akan dikenakan pasal 62 ayat 1 UU Perlidungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

“Selain itu pelaku sebagai pemilik pabrik miras rumahan tersebut juga terancam mendapat hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar lantaran dianggap telah melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU Pangan serta Permendag Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Miras, dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Miras,” pungkasnya. (deden)

Disarankan
Click To Comments