Jadi Pengedar Sabu, Dua Pegawai Dishub Kota Tangerang bakal Dipecat

dua pegawai dishub tangerang

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Lantaran kedapatan pakai shabu, jajaran Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggelandang 8 orang pengguna narkoba jenis shabu, di antara pelaku tersebut dua orang berinial P (24) dan R (22) tercatat berkerja di Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Dua pegawai Dishub disebutkan ditangkap di wilayah berbeda.

Seperti diketahui dalam jumpa pers pada Selasa (18/07/2017) Polres, kedua orang bertugas sebagai Dal Ops Dishub Kota Tangerang, sebagai pengedar dan juga pengguna Narkoba berjenis shabu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Perum Karawaci sering dilaporkan terjadi transaksi narkoba.

Kemudian sekitar pukul 22:00 WIB Jumat (14/7/17), jam. 22.00 WIB, satuan Resnarkoba yang dipimpin Iptu Sugianto menangkap pelaku dua orang pegawai Dishub yang masih berstatus honorer dengan inisial P (24) dan R (22), ditempat yang berbeda.

Menurut Kapolres saat dilakukan pengeledahan keduannya kedapatan mengantongi 1 paket sabu didalam saku celananya. Dari hasil pengembangan 2 tersangka tersebut, diakui sebagai pegawai lepas harian di Dishub Kota Tangerang.

Sebelumnya kata Kapolres melanjutkan, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Jonter Banuarea melakukan koordinasi dengan Kadishub Kota Tangerang untuk melakukan tes urine termasuk kepada dua pegawai Dishub yang disebutkan juga pengedar barang haram.

“Enam orang hasil dari pengembangan yang berinisial TR, IND, EZ, DN, DF dan SB orang positif mengunakan narkoba, 1 orang negatif. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, Subs Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun,”tambah Harry Kurniawan.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rahman Menuturkan, Pihaknya sangat kecewa adanya dua pegawai Dishub yang mengunakan sabu.

Namun kata dia, pihaknya komitmen kalau anggotanya mengunakan barang haram jenis apapun maka harus siap berhadapan dengan hukum.

“Pihaknya sudah minta arahan dengan Walikota, untuk memberikan sangsi kepada oknum tersebut,” ujar Syaeful.
Supaya ada efek jera, tandas Kadishub selain akan memberikan sangsi tegas berupa ancaman pemecatan kepada oknum dua pegawai Dishub tersebut, kedepan kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua jajaran di Dishub.(herman)

Disarankan
Click To Comments