Proyek Banten Lama Dituding Abaikan Situs Benda Bersejarah

BANTEN,PenaMerdeka – Proses proyek penataan Banten Lama dianggap sejumlah pihak telah mengabaikan persoalan peninggalan situs benda bersejarah. Terkesan gegabah, sebab benda-benda cagar budaya tersebut tidak seharusnya rusak akibat pembangunan di situs cagar budaya peninggalan masa kesultanan tersebut.

“Proyeknya yang di daerah Kebalen, Kota Serang sudah dimulai dengan pematangan lahan pematangan kawasan penunjang. Dan ini mengejutkan informasi yang sangat mengejutkan karena ada sejumlah indikasi yang tidak relevan,” kata Mukodas Syuhada, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten dalam rilis yang diterima PenaMerdeka.com, Kamis (3/8/2017).

Dalam rilis tersebut informasi yang berhasil dihimpun kendati proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang dan dikerjakan oleh PT Batuhobon Jaya dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 6.690.000.000,- selama 90 hari kalender, selesai tanggal 12 September 2017 dinilai telah mengabaikan situs benda bersejarah.

“Seharusnya proyek tersebut harus mendahulukan proses Feasibility Study (FS), pembuatan Masterplan, lalu Detail Engineering Design (DED) dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), baru kemudian pembangunan fisiknya. Sehingga tidak berpotensi untuk merusak situs yang ada,” ucapnya menerangkan.

Menurut Muqodas lebih dalam menerangkan, kalau saja prosesnya melalui tahapan FS lebih dahulu akan menentukan layak tidaknya suatu proyek untuk dikerjakan.

“Pengerjaan proyek penataan Banten lama seharusnya yaa kelayakan itu harus dilihat, contohnya dari zonasinya, apakah itu masuk dalam zonasi situs purbakala atau tidak, kemudian diteliti, supaya tidak merusak atau meninggaakan kaedah situs benda bersejarah,” tuturnya.

Muqodas kembali melanjutkan, dalam pengerjaannya apakah zona tersebut ada situs atau tidak dan ada rekomendasi teknis jika zona tersebut terdapat situs purbakala.

Selanjutnya, dibuatlah Masterplan sesuai hasil FS dilanjutkan dengan DED dan AMDAL. Setelah itu baru dibangun fisiknya. Semuanya membutuhkan waktu minimal tiga tahun.

“Pertanyaannya, apakah pekerjaan pematangan lahan tersebut sudah melalui tahapan-tahapan seperti di atas? Dan kenyataannya di lapangan, dari hasil pengecekan di lokasi, di lahan tersebut terdapat makam kuno, artefak dan situs benda bersejarah lainnya yang semuanya itu ditimbun dengan tanah urug. Pekerjaan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ucapnya menegaskan.

Kendati demikian, ia menyarankan, masih belum terlambat untuk mengevaluasi kembali pekerjaan yang sudah dilakukan.

“Saya atas nama pribadi dan sebagai Ketua IAI Banten, meminta Pemerintah Kota Serang untuk menghentikan sementara Pekerjaan Pematangan Lahan Kawasan Penunjang Banten Lama. Saya menuntut untuk diekspos mengenai konsep Penataan Banten Lama dan tahapan-tahapan pembangunannya kepada masyarakat Banten,” harapnya.

Untuk diketahui, Pemprov Banten telah mencanangkan revitalisasi Banten Lama. Mengenai hal itu, sudah ada kesepakatan antara Pemprov Banten dengan Pemkab Serang dan Pemkot Serang.

Rencana revitalisasi Kawasan Banten Lama akan diawali dengan menata area-area kumuh di sekitarnya termasuk menata situs benda bersejarah. Belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang. Wartawan masih mengupayakan penjelasan dari pihak terkait. (RA)

Disarankan
Click To Comments