Sidang di PN Jakpus, Kuasa Hukum Ini Komplain Soal Penahanan Kliennya
JAKARTA,PenaMerdeka – Sidang lanjutan Nomor Reg. Perk: PDM-68 dengan agenda mendengarkan saksi pelapor di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada Selasa (20/3/18) disebutkan kuasa hukum salah seorang terdakwa 2 ada dugaan diskriminasi terhadap kliennya.
Diketahui, terdakwa I, Nusye Ratulangi Ichwan, dalam kesempatan itu dikabarkan tidak dilakukan penahanan, sementara terdakwa II, Andre Kalimandjaro Lantang oleh pihak terkait dilakukan penahanan.
“Kenapa terjadi diskriminasi penahanan, ada apa dengan Hakim dan Jaksa,” kata Ariano Sitorus, kuasa hukum Andre Kalimandjaro Lantang, kepada wartawan di PN Jakpus, Selasa (20/3/2018) lalu.
Padahala menurutnya, pihaknya sudah meminta majelis hakim agar kliennya mendapat penangguhan atau tahanan kota saja.
“Terdakwa I saat ini sudah kelihatan sehat. Tapi ia tidak ditahan, padahal mereka satu kesatuan dalam perkara ini,” ujar Ariano.
Ariano mengaku ia juga sudah menambahkan dan melengkapi berkas supaya kliennya mendapatkan pengalihan tahanan.
Dalam persidangan yang diketuai Mejelis Hakim Tafsir Sembiring beranggotakan Desbeneri Sinaga dan Kohar kali ini, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor Hendriata menyatakan tidak mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa.
Dimuka persidangan saksi mengatakan telah mentransfer uang senilai Rp7 milyar ke Nusye. Sebelum transfer saksi mengklaim sudah mengenal kedua terdakwa dari temannya. Tal lama kemudian, selanjutnya mereka melakukan pertemuan di Hotel Mulia, Senayan.
Ironisnya setelah dua tahun berlalu, kedua terdakwa tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman yang sudah ditarnsfernya hingga sekarang.
“Saya transfer Rp7 milyar ke Nusye. Makanya dia yang paling saya kejar dan minta pertanggungjawabannya,” tandas Hendriata di PN Jakarta Pusat. (amri)