KABUPATEN LEBAK,PenaMerdeka – Berbagai pengaduan dan laporan dari masyarakat soal kerusakan jalan nasional terus dilayangkan ke pemerintah, khususnya kerusakan akibat aktivitas muatan Semen Merah Putih sepanjang 13 KM di Jalan Bayah – Cibareno, Desa Darmasari dan Desa Pamubulan, Bayah, Kabupaten Lebak.
Salah satu pengaduan yang dilayangkan ke Ombudsman RI mendapat respon baik. Kabarnya juga tidak digubris oleh pihak terkait.
Lembaga negara yang membidangi bidang pengawasan dan pelayanan publik ini telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat mengenai kerusakan jalan nasional di wilayah Bayah Kabupaten Lebak ini.
Surat hasil rapat antara Ombudsman RI dengan Menteri PUPR melalui Satker Balai Pengawasan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) mengeluarkan penindakan kepada PT. Cemindo Gemilang untuk menutup aktivitas angkutan perusahaan yang muatannya telah melebihi kapasitas standar jalan nasional.
Dalam surat BPPJN kepada PT. Cemindo Gemilang nomor 0302-B66/680 tertanggal 27 Juli 2017 sebagai tindak lanjut dari Ombudsman RI bahwa BPPJN akan menutup Jalan Bayah – Cibareno dari aktivitas truk-truk PT. Cemindo Gemilang yang bermuatan lebih sesuai permintaan Ombudsman RI, agar tidak menambah kerusakan jalan nasional tersebut.
Sampai surat tembusan itu dikeluarkan belum ada aksi nyata dan kondisi dilapangan masih terjadi lalu lalang kendaraan truk perusahaan yang tidak sesuai aturan. Hal ini menimbulkan kecaman dari masyarakat.
“Saya heran kenapa surat ini tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR melalui BPPJN, seharusnya segera ada tindakan tegas jangan hanya jadi kebohongan publik,” ucap Rizal yang juga tercatat sebagai Ketua KNPI Bayah, Minggu (17/9)
“Saya miris melihat keadaan seperti ini, dimana pemerintah lamban mengatasi persoalan yang jelas merugikan masyarakat, termasuk juga merugikan negara karena kerusakan jalan nasional yang merupakan aset negara adalah dibiayai dari APBN yang uangnya adalah uang rakyat. Ayolah segera tindak jangan sampai rakyat jadi korban” Tambahnya.
Ahmad Ludin selaku Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan, Bayah, Lebak juga juga menyayangkan informasi atas pengabaian kerusakan jalan nasional di wilayahnya.
“Waduh ada apa ini, surat keputusan sudah dikeluarkan tapi tidak ada tindaklanjut dilapangan, nyatanya masih saja aktivitas angkutan over tonase masih bebas melintas diruas jalan raya Bayah – Cibareno yang kondisinya semakin rusak parah” Ujar Ahmad Ludin.
Surat keputusan yang dikeluarkan pada 27 Juli 2017 oleh Kementerian PUPR melalui Satker Balai Pengawasan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) terpantau belum ada aksi nyata supaya masalah kerusakan jalan nasional di Bayah ini berakhir. (rhn)