CILEGON,PenaMerdeka – Ramai diberitakan terciduk saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan modus baru koruptor TB Iman Ariyadi Walikota Cilegon membantah menerima suap.
Disebutkannya uang senilai Rp 1,5 miliar dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya murni terkait CSR bukan modus sponsorship temuan KPK untuk klub sepak bola Cilegon United.
“Kami tidak menerima apa pun berkaitan soal uang dan gratifikasi,” kata Iman sebelum menaiki mobil ke rumah tahanan di Gedung KPK Jakarta, Minggu (24/9/2017) dini hari.
Politisi Golkar ini mengatakan modus baru koruptor seperti yang dianggap KPK adalah dana sponsorship yang diminta sebagai ganti dari pemberian izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Artinya kata Iman menegaskan, PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diminta menyumbangkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Kembali ia mengatakan, pemberian dana sponsor itu tidak sebagai modus untuk menyamarkan uang suap.
“Hanya berkaitan dengan soal perizinan gitu ya, dan kami lihat ada antusias liga sepak bola Cilegon. Jadi, kami carikan sponsorship dan langsung ditransfer ke CU (Cilegon United),” kata Iman.
Basaria Panjaitan beberapa jam sebelumnya, Wakil Ketua KPK ini dalam jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017) mengatakan, ada modus baru koruptor dalam penyerahan uang hasil korupsi.
Uang dari pihak swasta yang diberikan kepada Iman dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira merupakan temuan baru pihaknya.
“Kami temukan modus operandi baru menggunakan saluran CSR (corporate social responsibility) pada klub sepak bola di daerah,” ujar Basaria.
Menurut Basaria, uang Rp 1,5 miliar yang dimaksud temuan modus baru koruptor berasal dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya ditransfer kepada rekening Cilegon United Football Club. Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship.
Basaria mengatakan, awalnya dua perusahaan pemberi suap tersebut kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan.
Iman kemudian menyuruh agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola. Penyerahan dilakukan dua kali, masing-masing Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya.
“Cara ini atas petunjuk wali kota. Cilegon Football Club jadi sasaran CSR,” kata Basaria.
Menurut Basaria, dari semua uang yang dikirimkan ada yang benar-benar digunakan untuk kepentingan klub sepak bola. Namun dalam modus baru koruptor sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan walikota. (uki/dbs)