Pabrik Pil X dan Tramadol Ilegal di Jatiuwung Terciduk Polisi

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Aparat kepolisian berhasil menggerebek pabrik Sentra Prima Tekno Park, pil x dan tramadol di Jalan Palem Manis I, Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebanyak 80 kilogram obat yang dijual tanpa izin berhasil disita. Penyitaan tersebut dipimpin Tim Polsek Serpong dan Sat Reskim Polres Metro Tangerang Selatan.

“Sebanyak 80 kilogram obat, kami pun masih akan terus menghitung berapa butirannya. Jadi, kurang lebih barang sitaan kami berjumlah 80 kilo dalam bentuk pil,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto, Kamis (28/9/2017).

Fadli menegaskan bahwa terdapat di pabrik pil x dan tramadol jenis obat yang sudah ditemukan di pabrik tersebut. Mereka memproduksi tanpa izin yang resmi.

“Jenisnya obatnya ialah excimer dengan tramadol. Ini obat penghilang rasa nyeri, jadi semua tidak ada perizinannya dan mereka membuat dengan ilegal,” tandasnya.

Excimer sering pula disebut sebagai Pil X. Baru-baru ini sudah belasan remaja di Tasikmalaya, Jawa Barat, korban kejang-kejang akibat obat tersebut. Pabrik tersebut diketahui sudah beroperasi selama 3 bulan. Obat-obatan itu dijual di toko-toko di wilayah Tangerang.

“Tempat produksi tersebut sudah beroperasional selama 3 bulan lamannya. Dijual di wilayah Tangerang dan beberapa toko kecil akan tetapi tidak masuk apotek,” jelasnya.

Saat digerebek, sebanyak 6 pekerja di pabrik itu sedang melakukan produksi. Mereka langsung diamankan petugas sedangkan pemilik pabrik masih dicari.

“Tersangka yang kita amankan ada 6 orang sedang memproduksi di pabrik pil x dan tramadol sini pada saat kita gerebek. Para tersangka kita ancam pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (yoyo/dbs)

Disarankan
Click To Comments