Ulama Banten Tunggu Realisasi Perda Pesantren
KOTA SERANG,PenaMerdeka – Ratusan ulama dan kiyai sepuh pimpinan Pondok Pesantren Salafy dan Khalafi menagih janji DPRD Provinsi Banten soal pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang mandek belum terealisasi.
Selain memenuhi undangan dari Komisi V DPRD Provinsi Banten, berkumpulnya mereka di Pondok Pesantren Al-Mubarok, Kota Serang, Sabtu (18/11/2017) sekaligus mempertanyakan komitmen wakil rakyat tersebut untuk memperjuangkan dan mengawal Perda Pondok Pesantren (Ponpes) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, DPRD Banten dan Pemprov Banten telah mengesahkan Perda Pesantren. Keberadaan regulasi itu dilakukan agar ribuan Pon-Pes Salafi diakui sebagai lembaga pendidikan yang wajib dilindungi dan dibiayai oleh pemerintah.
Namun, pasca diparipurnakan oleh DPRD Banten pada 2016 lalu dan disampaikan ke Kemendagri untuk disahkan. Perda tersebut tidak ada kejelasan. Berdasarkan informasi, Kemendagri menolak draf Perda tersebut.
“Kami ini bingung, kalau minta bantuan ke pemerintah, bawa proposal dibilang kiyai proposal, padahal kami ini hanya inging membangun pondok pesantren untuk para santri, ini pemprov katanya akan memberlakukan Perda Pesantren, mana?,” kata H.Dayat, Kiyai dari Walantaka saat kegiatan Jaring Aspirasi Rakyat DPRD Banten di Aula Pon-Pes Al-Mubarok, Sabtu (18/11/2017).
Ia mengaku masih banyak Yayasan Pondok Pesantren Salafi di Kota Serang yang belum pernah mendapatkan bantuan. Ia berharap, Pemerintah tidak mempersulit prosedur pemberian bantuan untuk Pesantren.
“Jangan dipersulit, harus ada ini, harus ada itu,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi para kiyai tersebut, Anggota Komisi V DPRD Banten, Ade Yuliasih, mengatakan sudah seharusnya Pemprov Banten mampu mengembangkan lembaga pendidikan seperti Pondok Pesantren.
Menurutnya, pesantren sebagai pendidikan utama bagi masyarakat Banten harus diperhatikan secara maksimal. Maka itu Perda Pesantren harus digelontorkan.
Kemudian kata Ade, menyoal Perda yang hingga kini masih dipertanyakan para pemuka agama. Ia mengaku sudah semaksimal mungkin memperjuangkan agar peratuan itu segera turun dari Kemendagri.
“Soal Perda itu kita menunggu registrasi di Kemendagri, kalau dewannya sudah berjuang semaksimal mungkin mengwal sampai bolak balik ke Kemendagri supaya keberadaan pesantren mempunyai payung hukum yang kuat,” katanya
Diakui Ade, setelah Perda Pesantren ada, nanti akan lebih mudah dalam menganggarkan pengelolaan pesantren. Karena disitu diatur soal anggaran bantuan dari pemerintah. (rhn)