Diduga Tempat Mesum, Dua Panti Pijat Disegel Satpol PP

Dua panti pijat (Refleksi – red) yang diduga dijadikan tempat prostitusi alias mesum disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Selasa (26/4/2016).

Dua Panti pijat yang mempekerjakan tenaga terapis wanita itu antara lain, Panti pijat Bintang, Jalan Prabu Kian Santang, Ruko Pasar Jati Baru, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk dan Panti pijat Mutiara, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk.

Dalam razia itu petugas mengamankan sebanyak 11 orang wanita tenaga terapis yang kedapatan sedang berbuat mesum di dalam kamar dengan tamu pria.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, razia rutin itu dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan dari tim intel Satpol PP Kota Tangerang dan sekaligus sebagai implementasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) 7 dan 8 tahun 2005.

Razia yang di pimpin langsung oleh Mumung itu menerjukan tiga pleton pasukan yang terdiri dari staf, kasie dan kepala bidang.

“Ada dua refleksi yang kami segel. Diduga dijadikan tempat prositusi. Dari Refleksi Bintang kita amankan 6 orang wanita berikut pemilik dan 5 orang wanita dari Refleksi Mutiara. Dua-duanya kami segel,” ujar Mumung usai operasi.

Selanjutnya kata Mumung, ke-11 orang orang wanita yang diamankan di Kantor Satpol PP itu untuk kemudian di data identitasnya dan diminta membuat surat pernyataan. Sementara kepada pemilik panti pijat terang Mumung, terlebih dahulu akan dimintai keterangan izin usaha dan jika terbukti melanggar maka pemilik akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Sebelumnya sambung Mumung, razia penegakan Perda itu juga dilaksanakan diberbagai tempat, antara lain toko jamu yang menjual miras di daerah Kelurahan Poris Plawad, Kelurahan gondrong, Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah. Tak hanya itu petugas juga menyisir hotel kelas melati yang terletak di Kecamatan Karawaci.

Namun dari tempat itu pihaknya hanya mendapatkan belasan botol miras dan tak menemukan tamu di dalam hotel. Diduga razia itu sebelumnya telah bocor.

Mumung berharap ditahun penertiban ini pihaknya dapat bekerjasama dengan semua
unsur pemerintah dan masyarakat. Agar kedepannya wilayah Kota Tangerang dapat menjadi tempat aman, nyaman, tertib dan layak huni.

“Kita akan minta keterangan dari pemilik. Apakah yang bersangkutan memiliki izin dan apakah tenaga terapisnya memiliki keahlian refleksi. Jika terbukti melanggar perda maka pemiliknya akan dikenakan tipiring.

Pemijat di data, KTP nya kami tahan dan membuat surat pernyataan. Tentu saja penegakan perda perlu keterlibatan RT/RW dan masyarakat. Kami tidak henti – hentinya melakukan penertiban. Ini sudah menjadi tugas dan kewajban kami,” tukas Mumung. (aceng)

Disarankan