JAKARTA,PenaMerdeka – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa perkara kasus e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Agenda sidang kali ini masih seputar pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini masih saksi JPU pada sidang kasus e-KTP,” tungkas kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, Senin (5/3/2018).
Rencananya, sidang kali ini akan menghadirkan beberapa saksi yang mangkir pada sidang sebelumnya, Senin pekan lalu. Antara lain Kepala Tim Teknis e-KTP, Husni Fahmi; eks pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri, Rudi Indarto; dan Direktur Utama PT LEN, Wahyudin Bagenda.
Dalam sidang perkara tersebut, Novanto didakwa sudah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Atas perbuatannya, negara ditaksir rugi sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dalam tahun anggaran 2011-2012.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek kasus e-KTP. (deden/dbs)