JAKARTA,PenaMerdeka – Polda Metro Jaya akan menyiapkan personel untuk pengamanan penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis, di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, apabila diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sejauh ini belum ada aba-aba dari Pemprov DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, soal kewenangan penutupan Alexis, kepolisian sifatnya hanya sebatas membantu pengamanan saja.
“Untuk penutupan Alexis itu kewenangan Pemprov berkaitan dengan perizinan. Jika Pemprov minta bantuan, kita akan lihat suratnya terlebih dahulu. Hingga kini, kita belum dapat aba-aba,” ungkapnya.
Argo menegaskan kembali, ada atau tidaknya pelanggaran serta praktik prostitusi di hotel tersebut merupakan kewenangan Pemprov DKI untuk menjawab. Karena Pemprov DKI tentunya lebih mengetahui hal ini.
“Pemprov yang tahu mengenai pelanggaran, kita mendukung jika ditemukanya pelanggaran. Jika sudah ada aba-aba kita akan laksanakan perintah dari Pemprov,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan penutupan Alexis pada Kamis, 22 Maret 2018 lalu kemarin. Informasi beredar dalam salinan surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja tertanggal 21 Maret 2018, hal izin usaha hotel ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan. (deden)