JAKARTA,PenaMerdeka – PT Grand Ancol Hotel alias Hotel Alexis yang berada di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, sudah resmi ditutup dan berhenti untuk seluruh operasi di tempat tersebut sejak Rabu (28/3/2018).
Penutupan tersebut disampaikan oleh manajeman tempat itu melalui spanduk besar. Spanduk itu berisi tulisan permintaan maaf oleh hotel Alexis tersebut kepada masyarakat sekitar.
“Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini,” tulis spanduk.
Selain itu, tertulis juga di spanduk besar tentang polemik penutupan hotel Alexis. Tulisan itu sebagai berikut.
“Demi menghindari polemik yang akan berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari ini Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi,” lanjut tulisan di spanduk.
Meski dinyatakan resmi tidak beroperasi lagi, namun penjagaan petugas keamanan masih di lakukan empat dan lima petugas tampak terlihat di sisi pintu masuk hotel Alexis. (deden)