KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Rumah makan seperti Warteg yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dikenai pajak usaha kuliner. Ini mengacu perubahan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang sudah diubah menjadi Perda Pajak Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam Perda itu, terdapat klausul jika setiap usaha kuliner, termasuk rumah makan, warteg ataupun sajian kelas tenda akan dikenai pajak 5 persen dari penghasilan. Syaratnya, penyaji itu mempunyai omset Rp20 juta per bulan.
“Tahun ini (Perda) sudah berlaku. Apabila usaha kuliner berpenghasilan Rp20 juta ke atas, maka tidak terkecuali harus membayar pajak 5 persen,” jelas Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Amar.
Pajak 5 persen ini tidak terlalu besar dan membebankan konsumen rumah makan dan juga warteg. Misalkan, jika konsumen makan di warteg dengan biaya Rp10 ribu. Maka pembayaran ditambah pajak 5 persen, menjadi Rp10.500.
“Penerapan pajak ini sama seperti pajak restoran yang pajaknya dibebankan kepada pembeli ataupun konsumen. Hanya saja, pajak restoran lebih besar dibandingkan warung-warung pinggir jalan, yaitu 10 persen,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono menambahkan dinas terkait harus benar-benar mengawasi penerapan regulasi tersebut. Bahkan, dinas terkait juga harus tahu besaran omset yang sebenarnya.
“Mereka harus terjun langsung ke lapangan, supaya kita mendapatkan data validnya. Dan dapat memberitahukan kepada pengelola bahwa mereka sudah dikenakan wajib pajak usaha kuliner ini,” tambahnya. (PenaMas)