Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan lokasi prostitusi di wilayah Kabupaten Tangerang. Pada Jumat (3/6) kemarin petugas Satpol PP menggelar penertiban di kawasan Pantai Sangrila, Kecamatan Sukadiri dan Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk.

Seperti diketahui, razia ini telah dilaksanakan sejak tanggal 31 Mei 2016 hingga 3 Juni 2016. Sebanyak 400 personil gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP ikut melaksanakan penertiban.

Kasat Satpol PP Kabupaten Tangerang, M Yusuf Herawan menjelaskan, bahwa bangunan yang di bongkar ini adalah berdiri di pinggir pantai dan tanah perusahaan swasta dan kurang lebih ada 17 bangunan yang ditertibkan, tetapi ada beberapa tambahan yang dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP, karena memang menghalangi jarak pandang yang ke pantai.

Dan memang bangunan yang dipinggir pantai itu telah di jadikan sebagai tempat prostitusi dan tempat maksiat jadi menjelang bulan suci Ramadhan pihaknya melakukan penertiban kawasan prostitusi.

“Kita sudah lakukan tahapan-tahapan prosedural dari mulai Surat Peringatan I, II dan III sudah kita sampaikan kepada masyarakat.

Jadi pelaksanaan pembongkaran kali ini memang sebagian sudah dibongkar dengan warga dan pemilik warung secara sukarela, untuk bangunan yang aga permanen baru kita gunakan alat untuk membongkarnya,” ujarnya.

Kita akan lanjutkan penertiban lokalisasi/prostitusi secara terus menerus, kerena memang ini menjadi salah satu program Nasional yang menargetkan Indonesia bebas prostitusi pada 2019. Karena itu Satpol PP membongkar bangunan yang di jadikan tempat penjajakan PSK.

Sementara, Camat Mauk Heru Ultari mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran warung remang-remang tersebet puhak Kecamatan telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan dan pemilik warung remang-remang dan prosedur pembongkaran juga sudah ditempuh seperti penyampaian SP 1 sampai sp 3

“Sebetulnya warga dari mulai hari senin sudah mulai melakukan pembongkaran secara masing-masing, jadi bangunan yang masih berdiri kita paksa bongkar hari ini, dan kurang lebih 17 bangunan yang ditertibkan di sini. Dan tanah yang ditempati warga ini memang tanah Perusahaan swasta,” ungkapnya. (sarinan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *