KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemilik kendaraan sering mengeluhkan berada di jalan yang banyak polisi tidur. Keadaan tersebut diperparah dengan bentuk yang dibuat besar dan tinggi, bahkan tak beraturan sampai membuat bagian bawah kendaraan terbentur dengan keras.
Kondisi seperti ini kerap ditemui di komplek-komplek perumahan serta juga jalan-jalan kecil. Sebenarnya pihak yang membangun ini yang tidak sesuai dengan peraturann bisa di kenai sanksi.
Ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman Pidana tentang polisi tidur. Ada dua pasal yang mengatur mengenai hal tersebut yakni pasal 274 dan 275.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 24.000.000
Pada pasal 275 ayat 1,setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas untuk pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah tertera dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4. Peraturan itu menjadi acuan agar membuat hal ini yang benar dan aman untuk pengguna jalan. (redaksi)