Sidang Kasus Data KOAPGI Kota Tangerang, Saksi Duga Ada Kongkalingkong

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sidang kasus dugaan manipulasi data KOAPGI (Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia) Kota Tangerang dengan agenda menghadirkan keterangan lima saksi disebutkan memberatkan terdakwa Away A Waluya, Sismoyo Hadi Prabowo dan Tatiana.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (16/4/2018) dalam keterangannya kepada majlis hakim, Rimond B Sukandi selaku Saksi Pelapor menyebut kejadian tersebut bermula saat pihaknya meminta data administrasi (KOAPGI).

Tetapi kata Rimond B Sukandi, yang juga selaku Ketua KOAPGI saat itu ketiga terdakwa kasus dugaan manipulasi data KOAPGI ini menolak memberikan kode supaya bisa masuk kedalam jaringan data elektronik sebuah server.

“Akhirnya karuan kami kesulitan melakukan penagihan atau mengakses data keuangan anggota yang menyetorkan uang,” ungkap Rimond.

Maka itu ia menganggap dalam kasus dugaan manipulasi data KOAPGI mereka sengaja menolak memberikan akses untuk masuk kedalam jaringan elektronik tersebut.

Pasalnya Rimond beralasan, diduga kuat ketiganya bersekongkol untuk merubah, mengurangi dan menyembunyikan fakta.

“Kemungkinan besar kami duga mereka sudah mengurangi, mengubah serta menyembunyikan data walaupun saya tidak melihat secara langsung. Tapi dari informasi yang kami himpun saya mengasumsikan iya,” ujarnya menegaskan.

Persidangan yang dipimpin Hakim Indra Cahya SH tersebut juga terungkap ketiganya menghalang – halangi kasus dugaan manipulasi data KOAPGI secara elektronik.

“Saya waktu itu menyetorkan uang sampai Rp8 milyar dan itu tidak tahu penggunaanya untuk apa dan dari data anggota hampir Rp6 milyar yang meminjam uang pada data pada kenyataannya mereka sudah lunas,”jelasnya.

Menurutnya, dari data yang keuangan yang ada terdapat ketidak sinkronan antara data awal dan data akhir.

Sementara itu terdakwa dalam perkara data KOAPGI, Away A Waluya, dalam pembelaannya mengaku saksi pelapor tidak pernah secara lisan maupun tulisan meminta username dan password.

“Setahu saya tidak pernah saudara saksi meminta pasword dan username, karna semua pihak yang berkompeten memiliki username dan password sendiri – sendiri,” ucap terdakwa.

Menurut terdakwa, saksi pelapor menyebut serah terima asset dan lainnya sudah dilakukan pada Oktober 2014 berikut data elektronik yang selama ini dipersoalkan.

Senada dengan Away, Tatiana juga menolak disebut enggan menyerahkan data yang dibutuhkan kepada Rimond, lantaran ia telah menitipkan kepada staffnya untuk memberikan segala data yang dibutuhkan oleh saksi pelapor.

“Semua telah saya serahkan dan pak Rimond juga telah menandatanganinya bisa ditanyakan kepada staff saya,” tukasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Paulus Wijaya SH menilai semua dakwaan jaksa salah alamat lantaran pelapor tidak pernah melihat semua kejadian yang ditudingkan

“Semua itu salah, karena pelapor kasus indikasi manipulasi data KOAPGI tidak pernah melihat, dan ini seharusnya divonis bebas,” tandasnya. (deden)

Disarankan
Click To Comments