Syaipul Rohman Sebut Putusan Tipiring Minim Efek Jera

Masih maraknya persoalan oknum pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di kota berjuluk Akhlakul Karimah salahsatu faktornya kata Syaipul Rohman, Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Tangerang adalah hukuman yang diterima pelaku minim efek jera.

“Putusan tindak pidana ringan (Tipiring) oleh hakim masih sangat kecil. Yang saya amati bagi semua pelanggar tidak ada hukuman yang sifatnya membikin jera. Bahkan buat denda kurungan badan tidak pernah ada. Subsider paling dibayar hingga Rp 900.000 saja. Padahal dalam Perda disebutkan ada nilai maksimal yakni Rp 40 juta,” kata Syaipul kepada Pena Merdeka beberapa waktu lalu.

Kalau tiap razia mereka kedapatan melanggar dan proses Tipiringnya dapat putusan denda sebesar Rp. 25 juta hingga Rp. 40 juta pasti mereka jera.

“Pelanggar Perda seperti pedagang mobil yang berada di bahu jalan kalau didenda besar pasti ‘mabok’ (jera, red) juga dia. Apalagi kalau mereka kerap kedapatan lebih dari sekali dan hukuman dendanya besar sesuai aturan, pasti mereka tidak berdagang lagi ditempat yang dilarang,” ucapnya.

Syaipul kembali mencontohkan, kalau ada sebuah gedung dan izinnya ternyata menyalahi peruntukan kalau hukumannya sesuai seperti yang tertuang dalam Perda, ini juga menjadi shock terapi juga buat yang lainnya.

“Tapi karena kerap putusan dendanya sangat minim lebih baik ia membayar celah denda ringan saja,” katanya menjelaskan.

Jika pelaksanaanya seperti ini, maka pelanggar Perda rela di sangsi membayar ringan ketimbang harus menjalani hukuman badan atau denda yang lebih besar. Setelah itu maka usahanya akan berlanjut atau pelaku membuka usaha nama baru lagi.

Asda berharap, jika pengusaha ilegal atau oknum pelanggar Perda diberikan sangsi yang setimpal maka mereka tidak akan mengulangi kesalahan lagi.

“Pihak Satpol PP sudah gencar melakukan razia, penertiban, penyegelan, cuma sekali lagi kalau putusan hukum dalam Tipiring yang diterima pelaku sangat rendah, saya tegaskan mereka gak akan kapok.”

Dalam Perda yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang tidak ada yang perlu direvisi lagi. Artinya sudah sesuai dengan hirarki Undang-undang diatasnya.

“Makanya Perda yang sudah diterbitkan oleh Pemkot selama ini baik saja. Tidak ada satupun yang ditarik oleh pemerintah pusat,” katanya menegaskan.

Ribuan Perda yang sudah tercatat di Indonesia dan rencananya akan dicabut oleh pemerintah pusat, tetapi di Kota Tangerang tidak ada satupun Perda yang akan ditarik. (herman/yuyu)

Disarankan
Click To Comments