Panwaslu Tangsel Himbau ASN Netral di Pemilu 2019

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup pemerintah daerah  tingkat II setempat supaya netral saat pelaksanaan Pemilu 2019 nanti. Apabila berpihak, akan diberi sanksi berat.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Aas Syatibi mengungkapkan soal netralitas ASN ini sudah tertuang dalam Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014 dan undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

“ASN dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu 2019. Jika terlibat, diberi sanksi berat hingga pidana. Baik untuk ASN nya dan bagi pelaksana yang mengajak ASN yang terlibat,” tegasnya.

“Bagaimana, jika seorang yang hidup dari negara tapi bekerja untuk partai politik. Hal ini tentunya dilarang dan menjadi hal serius jika terbukti ada salah seorang ASN yang melanggarnya,” lanjutnya.

Menurutnya, ASN juga harus menjaga netralitas yang tidak berpihak kepada calon siapa pun dan partai politik mana pun. Ada batasan yang diperbolehkan dalam ASN pada saat kampanye berlangsung.

“Apabila suami atau istri mencalonkan sebagai Kepala Daerah dan sebagainya, suami atau istri yang menjadi ASN boleh mengantarkan yang bersangkutan daftar ke KPU atau mengantarkan ke tempat kampanye namun tak boleh menggunakan atribut ataupun menyampaikan pesan,” jelas Aas.

Aas menambahkan, boleh mendampingi kampanye namun tidak boleh berbicara di depan umum yang membuat masyarakat terpengaruh. ASN yang mendampingi suami atau istrinya dalam pencalonan harus mengajukan cuti terlebih dahulu.

“Jika aturan dilanggar, maka sanksi terberat yang terlibat ASN adalah Pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Dimana ASN dengan sengaja membuat keputusan atau membuat tindakan kampanye, kami menghimbau di Pemilu 2019 harus netral,” tambahnya. (deden/yoyo)

Disarankan
Click To Comments