Kota Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum kasus dugaan penyerobotan tanah milik Ahli Waris Kadut Bin Madun selaku penggugat PT. Jaya Real Property.Tbk.
Hal itu ditegaskan dalam putusan sela yang dibacakan secara terbuka oleh Ketua Majelis Hakim Syamsudin, yang didampingi hakim anggota pemeriksa dan mengadili yakni Ninik Anggraini, Mariangan Sitompul dalam perkara Nomor :40/PDT.G/2016/PN TNG.
“Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III dan agenda sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian,” jelas Syamsudin kepada para pihak yang hadir pada sidang yang dicatat Panitera Pengganti Hera Amalia, Rabu siang (15/06) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna.
Menurutnya, perkara ini bukan kewenangan Pengadilan Tata usaha Negara seperti tangkisan yang disampaikan oleh tergugat dalam jawaban gugatan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Juendi Leksa Utama, kuasa hukum penggugat saat ditemui setelah acara persidangan mengatakan, ditolaknya eksepsi tergugat ini merupakan putusan yang sudah tepat. Kemudian kata Juendi, dalam kontek penanganan hukum proses peradilan di Indonesia adalah penerapan asas peradilan cepat, sederhana dengan biaya ringan.
Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) ini meyakini para penggugat akan kembali mendapatkan hak-nya atas tanah yang telah direbut oleh Tergugat.
Pasalnya kata Juendi beralasan, gugatan ini juga membuktikan, bahwa tanah di Indonesia telah dikuasai oleh sedikit kelompok orang dengan orientasi komersialisasi semata.
“Masyarakat pasti menang melawan kedzoliman, hakim akan memutuskan perkara ini dengan pertimbangan hukum, hati nurani dan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa yang berpihak kepada keadilan dan kebenaran,” kata Juendi menegaskan.
Namun pihaknya menyayangkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Kota Tangerang yang tidak pernah hadir dalam sidang, padahal Kepala BPN merupakan pihak Tergugat dalam perkara ini. (herman)







