Mangkrak Sejak 2012, Bupati Bekasi Minta Kelanjutan Proyek Islamic Center

KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengusulkan untuk melanjutkan kembali pembangunan gedung pusat kegiatan islami (Islamic Center) di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara yang mangkrak sejak tahun 2012 silam akibat tersangkut kasus korupsi.

Usulan pembangunan kembali itu disampaikan melalui Surat Bupati Bekasi tertanggal 16 April 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi perihal permohonan persetujuan alih fungsi gedung.

Dalam kesempatan itu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengusulkan melanjutkan pembangunan gedung Islamic Center yang telah menelan anggaran sekitar Rp35 miliar.

“Kedepan harus menjadi fasilitas sosial seperti Masjid Agung, Gedung Serbaguna dan fasilitas penunjang lainnya,” kata Bupati, di Cikarang, Jumat (4/5/2018).

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 dinyatakan bahwa wilayah yang peruntukannya untuk pemukiman perkotaan.

“Apabila dilakukan alih fungsi menjadi Islamic Center pemanfaatan bangunan dengan fungsi yang sama, sangat memungkinkan di tinjau dari aspek kesesuaian tata ruang,” tutur Neneng.

Dia mengatakan, pembangunan lanjutan pusat kegaitan Islam dilakukan untuk menyeimbangkan pembangunan antara wilayah Utara Kabupaten Bekasi dengan Selatan.

“Selain masjid agung dan gedung serbaguna, kawasan ini pun dimungkinkan bakal dialihfungsikan menjadi rumah sakit, sarana kebudayaan dan rekreasi, sarana pendidikan hingga pusat perbelanjaan,” katanya.

Untuk merealisasikan alih fungsi tersebut pihaknya berencana melakukan kajian kembali melalui studi kelayakan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

“Mewujudkan Islamic Center salah satunya memohon persetujuan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bekasi, sebagai langkah awalnya,” katanya. (ewwy)

Disarankan
Click To Comments