PenaMerdeka – Hendri Zein, Ketua DPC PDI-P Kota Tangerang, kepada penamerdeka.com menyatakan, bahwa ada dua konsekwensi yang tidak bisa dihindarkan dalam sistem pengembangan dan pembangunan property.
Ketika Pemerintah Daerah melanggar ketentuan peraturan property maka harus segera ada pembenahan dan sangsi kepada oknum. Karena MOU pemberian fasos fasum sudah ada ada dalam ketentuan, katanya beberapa waktu lalu.
“60 % untuk pembangunan dan sisanya untuk memenuhi fasos dan fasum, seharusnya sudah dibuatkan notanya, nanti tinggal melihat yang mana yang lalai, apakah dari pemerintahnya atau pengembangnya. Kita tidak boleh takut kepada pengusaha hitam, jadi harus diberikan sangsi tanpa kompromi karena sudah merugikan negara. pemerintah kota harus mempunyai kekuatan seperti itu,” ujarnya.
Investor adalah mitra, tetapi kita harus melihat apakah mereka sudah merugikan kepentingan umum atau tidak.
“Jangan dikasih ruang, kalau ada pengusaha nakal yaa harus di blacklist, dicoret atau disetimpalkan dengan jenis pelanggarannya. Jangan karena pengusaha hitam mempunyai kekuatan kapitalis tetapi mengusai dan malah mengkontrol pemerintah daerah. Makanya jika ada kompromi ujung-ujungnya kemungkinan besar ada deal (kesepakatan).”
Selama ini Hendry Zein terkait penanganan asset bahwa tindakan Pemkot belum kongkrit, hanya saja untuk sementara kita memang tidak berpikir pendek, kita dari fraksi PDIP harus mendorong itu. (wahyudi)