Anggaran Pendidikan Bisa di-UP Lebih 20%

PenaMerdeka – Nazil Fikri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, pemerintah daerah bisa saja menganggarkan lebih dari ketentuan 20% APBD dalam sektor pendidikan.

Hal itu untuk menutupi kebutuhan sektor pendidikan yang dinilai banyak orang masih kurang. Tetapi kata politisi PPP ini menambahkan, hal itu harus disesuaikan potensi Penghasilan Asli Daerah (PAD) pemkab dan pemkot masing-masing.

“Kita bisa saja menganggarkan 60% APBD untuk anggaran pendidikan tetapi sekali lagi harus disesuaikan dengan pendapatan daerah itu sendiri. Kecuali jika UU tersebut berubah. Tapi kan harus di amandemen,” katanya.

sementara ini kita harus ikuti amanat UU supaya tidak terjadi kesalahan. Ia mengakui jika pengeluaran untuk sektor belanja gaji pegawai lumayan signifikan.

Lebih jauh ia menjelaskan, pada tahun 2016 ini, Pemerintah Kabupaten untuk sektor pendidikan menggelontorkan dana sebanyak 30% dari Rp. 4,2 triliun nilai APBD. Biaya tersebut menurut Nazril Fikri sudah termasuk anggran belanja kebutuhan pegawai.

Artinya kita sudah melebihi 20% ketentuan Undang-undang pendidikan, dan itu bisa saja dilakukan karena PAD Kabupaten Tangerang sudah bisa mengcover kebutuhan tersebut.

H. Abdurachman, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang mencantumkan anggaran belanja gaji kepada pegawai pendidik menjadi dalam satu pagu menurutnya untuk semua dinas pun memang menganggarkan hal itu.

“Jadi sama saja, semua dinas juga memang menganggarkan beban gaji pegawai. Itu sesuai dengan ketentuan UU yang ada,” kata Abdurachman menjelaskan.

Soal peningkatan kualitas proes kualitas belajar mengajar kepada siswa ia berpendapat akan menggalakan pelatihan kepada guru yang ada.

“Dalam tahun ini kami lebih meningkatkan persoalan bimbingan atau pembinaan guru. Tahun-tahun sebelumnya kami memang sering membina para guru,” tandasnya menjelaskan. (cikomio)

Disarankan