KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pada tahapan Pilkada Kota Tangerang 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah memutakhirkan data pemilih tetap. Penetapan tersebut telah dilaksanakan melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) , Rabu (7/3/2018).
Dan disebutkan, pihak KPU Kota Tangerangn bahwa pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dilakukan secara serentak di 104 kelurahan di Kota Tangerang.
Menurut Ahmad Syailendra, Kepala Divisi Perencanaan dan Data pada KPU Kota Tangerang pemutakhiran data pemilih tetap bagi warga kota berjuluk Akhlakul Karimah dilakukan sudah sesuai dari jadwal dan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami sudah persiapkan penetapan DPHP di masing-masing tingkatan pada hari akhir penetapan. Yakni, di PPS tanggal 7 Maret 2018, di PPK pada 9 Maret 2018, dan di KPU pada akhir masa penetapan yakni tanggal 16 Maret 2018,” kata Syailendra, Rabu (7/2/2018).
Disampaikan Syailendra, sebelum dilakukan pemutakhiran oleh PPDP, Kota Tangerang memiliki angka 1.131.589 pemilih.
Data pemilih tetap ini diserahkan ke PPDP dan dilakukan pencocokan serta penelitian selama 1 bulan, yakni dari 18 Januari sampai 20 Februari 2018 kemudian mulai di tetapkan di masing-masing tingkatan.
“Berjenjang kami lakukan penetapan,” imbuh Syailendra.
Masih kata pria yang akrab disapa Indra, pihaknya baru akan memastikan jumlah pemilih sementara pada saat dilaksanakan pleno terbuka penetapan DPHP di tingkat KPU Kota Tangerang pada 16 Maret 2018 mendatang.
“Kalau angka pasti hasil pemilih tetap kepastian penetapannya baru akan dipastikan setelah pleno di KPU Kota Tangerang,” katanya.
Disinggung perkiraan perubahan data hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan PPDP, Indra menjelaskan, dari data sementara tercatat didapati ada sebanyak 200 ribuan pemilih yang masuk kategori tidah memenuhi syarat (TMS).
Kendati demikian, ada juga 100 ribuan pemilih yang bertambah hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan PPDP.
“Sementara angkanya dikisaran 1,03 juta pemilih. Tapi ini masih bisa berubah seiring dengan hasil pleno berjenjang di PPS, PPK dan KPU,” ucap Indra.
“Dan perubahan pemilih tetap masih bisa terjadi setelah dilakukan perbaikan. Tetapi akan perbaikannya setelah penetapan di KPU,” pungkasnya. (yuyu)