Jaksa Tuntut Tersangka Kasus Koapgi 18 Bulan Penjara

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sidang kasus Koapgi (Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia) kembali berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut tersangka Tatiana dan Siswoyo masing masing selama satu setengah tahun (18 bulan).

Agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (16/5/2018) kemarin dalam tuntutannya Jaksa meminta Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada tersangka Tatiana yang saat itu menjabat sebagai Manager Keuangan dan Siswoyo mantan Manager IT di Koapgi.

Namun tersangka kasus Kopagi lainnya, Away A Waluya yang pernah menjabat Ketua Koapgi juga dikabarkan dituntut dengan tuntutan yang sama seperti kedua mantan managernya tersebut.

“Away Achmad Waluya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh dan yang turut serta dalam melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, mengurangi melakukan transmisi, merusak atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata, Jaksa Penuntut Umum, Gozali SH dalam pembacaan tuntutannya, Rabu (16/5/2018).

Berdasarkan hal tersebut, maka Jaksa meminta kepada Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan pidana kepada ketiga yang terlibat kasus Koapgi dengan ancaman kurungan satu setengah tahun karena telah melakukan hal yang merugikan Koapgi.

“Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dari keterangan saksi – saksi petunjuk dan keterangan terdakawa serta dihubungkan dengan barang bukti didapatkan fakta atas perbuatan terdakwa,”katanya.

Menurut Jaksa, yang menjadi persoalan mendasar pada persidangan tersebut adalah data yang selama ini tersimpan tidak pernah diberikan oleh terdakwa, meskipun Ketua Koapgi Rimon Barkah Sukandi memiliki hak penuh atas data tersebut.

“Tanggal 14 mei 2014, Koapgi telah menyelenggarakan RAT ke XII tahun buku 2013 dengan hasil keputusan akhir mengangkat Rimond sebagai Ketua Koapgi menggantikan terdakwa dan selama menjabat Rimond tidak pernah diberikan hak akses atas data tersebut,”jelasnya.

Menanggapi dakwaan tersebut salah seorang terdakwa kasus Koapgi, Tatiana, mengaku heran lantaran ia mengklaim pihaknya hanyalah sebagai korban.

“Satu detikpun saya tidak mau menjalani hukuman itu karena saya hanyalah korban, semua tahu kalau saya hanya sebatas karyawan yang tunduk atas perintah atasan di koprasi tersebut,” ujarnya.

Bahkan menurut Tatiana, pihaknya mentaati setiap perintah dan permitaan pada kepengurusan Rimond.

“Setiap kali pak Rimond meminta data laporan saya berikan kepada beliau baik itu berupa soft copy maupun bentuk hardcopy,” kata Tatiana.

Menurut dia pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengurangi atau menyembunyikan data dalam kasus Koapgi.

“Data ada sistem keuangan banyak yang hilang itu tidak benar, karena data itu sampai saat ini ada di Lintas Artha karena kami tidak pernah ambil dan datang untuk mengoreksi apapun,” pungkasnya.(uki)

Disarankan
Click To Comments