Sebanyak 181 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang tidak hadir saat hari pertama masuk kerja setelah libur panjang lebaran, kata M.Noor, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Cisadane, Senin (11/7).
M.Noor kepada Pena Merdeka menjelaskan bahwa dari 181 PNS yang tidak hadir diantaraanya mempunyai sejumlah alasan sedang mengambil cuti hamil dan mengalami sakit.
Namun demikian khusus bagi 41 PNS yang tidak masuk alias bolos bekerja tanpa keterangan pasca libur lebaran pihaknya akan melakukan pemanggilan.
“BKPP akan memanggil supaya bisa mengetahui alasan ketidak hadiran para pegawai Pemkot,” ucapnya.
Saat ini menurut M. Noor, Pemkot Tangerang sudah lounching absensi sistem baru dengan menggunakan token. Kendati sistem tersebut sebelumnya sudah di sosialisasikan.
“Cuma saya memgkhawatirkan kalau ada pegawai Pemkot yang dalam pemakaian absensi belum bisa menggunakan sistem token,” kata M.Noor.
Berdasarkan peraturan walikota bagi PNS Yang tidak hadir akan dikenakan sangsi pemotongan tunjangan prestasi sebesar 5 persen. Kalau tahun sebelumnya di hari pertama masuk kerja pihak BKPP melakukan pengecekan ke masing-masing dinas untuk mengetahui tingkat kehadiran maka untuk tahun Ini cukup mengecek data tersebut ke Kominfo Kota Tangerang.
Pasalnya kata M. Noor data absensi kehadiran PNS sudah secara keseluruhan langsung sudah terinput di Dinas Kominfo, tandasnya menjelaskan. (yuyu)