KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Polresta Tangerang berhasil meringkus Kokom (30) tersangka pengedar uang palsu. Tersangka diduga menyebarkan dan menjual dengan pecahan Rp 100 ribu.

Team Opsnal Jatanras mendapatkan informasi pada hari Jumat, 8 Juni lalu tentang seorang penjual barang ini di bilangan Pasarkemis dan sekitarnya.

“Setelah pemantauan, benar terjadi jam 20.30 WIB didapati seorang ibu-ibu bernama kokom tengah menjual uang palsu dengan pecahan seratis ribu rupiah,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan.

Dari tangan tersangka, didapati pecahan seratus ribu rupiah sebanyal Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang berhasil ditemukan di rumahnya di Pangodokan Pasarkemis, Tangerang.

Saat ini tersangka serta barang bukti berupa uang palsu ini sudah diamankan di Polresta Tangerang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi. (sarinan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *