KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap dugaan perkara kasus pengeroyokan terhadap IW (39), di Jalan Raya Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, motif yang dilakukan pelaku S alias Bule (33) dan A alias Ari Bebek (37) berlatar belakang dendam pribadi di tempat kerja.
AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel mengatakan, kasus pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku, pada Senin (2/7/2018) pekan lalu. Berdasarkan dendam pribadi.
“Pelaku merasa sakit hati karena sering diintimidasi dan dijatuhkan, dengan cara dijelek-jelekkan di depan atasan kerjanya,” terang Ferdy saat press release di Mapolres Tangsel, Kamis (4/7/2018).
Adapun kronologisnya, ugkap Ferdy, korban keluar dari tempatnya bekerja, dengan mengunakan sepeda motor, tanpa sadar korban telah dibuntuti dari belakang.
“Sampai di Kampung Kelapa korban sadar kalau dirinya sedang dibuntuti, kemudian membelokan motornya kesebuah bengkel. Namun, orang yang mengikuti tetap ikut masuk kedalam bengkel, selanjutnya melakukan penyerangan dengan mengunakan pisau, sehingga korban menderita banyak luka robek di badan akibat tusukan dan akhirnya tewas di TKP,” jelasnya.
Lebih dalam ia mengatakan, berbekal dari hasil penyelidikan di TKP dan keterangan saksi-saksi, pada Rabu (4/7/2018) tim Vipers Polres Tangsel, meringkus pelaku di Desa Situ Terate, Cikande, Kabupaten Serang.
“Saat ditangkap dan menunjukan barang bukti pisau yang dipakai, tersangka berontak dan berusaha melukai personil tim Vipers, meletuskan senjata api Dinas dan mengenai kedua tersangka,” ungkapnya.
Ferdy menambahkan, dari hasil pengungkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti, satu baju dan celana yang dipakai kedua tersangka, satu bilah sajam berupa pisau jenis sangkur, satu unit motor bernopol B 3960 NRX yang digunakan tersangka untuk mengejar korban dan barang milik korban.
“Para pelaku kasus pengeroyokan itu, dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat 2 ke 3e dan atau Pasal 351 ayat 3, juga Pasal 338 atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 30 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. (hisyam/art)







