Sampaikan Mutarlih, KPU Kota Tangerang Gelar Uji Publik DPS

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Jelang Pileg dan Pilpres, KPU Kota Tangerang menggelar uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan sosialisasi penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2019.

Berlangsung di Ballarum A lantai UG Soll Marina Hotel, Jatiuwung, Kota Tangerang, nampak hadir ketua Panwaslu Kota Tangerang, seluruh Komisioner KPU Kota Tangerang, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, Ormas dan Organisasi Pemuda, lembaga terkait (Disdukcapil), juga tamu undangan.

Ahmad Syailendra Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Perencanaan dan Data menjelaskan, uji publik diadakan untuk menyampaikan informasi tahapan pemutahiran data pemilih (Mutarlih) agar lebih baik lagi pada pemilu 2019.

“Ini adalah bagian dari usaha kami menyampaikan informasi kepada stakeholder terkait pemilu 2019,” Jelasnya.

Syailendra mengatakan, setelah menetapkan DPS pada Juni (17/6/2018), alur pemutahiran data pemilih sekarang Memasuki tahapan penyusunan hasil tanggapan dan masukan masyarakat dari DPS ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Tak hanya di sini, dia juga mengatakan hal ini diadakan sampai tingkat kelurahan. DPS yang sudah diketuk palu akan diumumkan di kelurahan kemudian kami bagikan kepada RT, RW dan tokoh masyakat, bahkan pihaknya akan membagikan ke masing-masing TPS untuk di cermati sebelum rekapitulasi data dilakukan di tingkat kelurahan pada tanggal 16-18 Juli nanti.

“Sekarang juga sedang diadakan acara uji publik di kelurahan, ketua RT dan RW akan akan melihat langsung DPS tersebut,” katanya.

Selain itu juga KPU akan memanfaatkan fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, acara car free day dan fasilitas publik lainnya untuk menguji ini.

“Sekarang juga sedang berlangsung di salah satu apartemen di daerah Karawaci” ungkap komisioner KPU ini.

Syailendra juga menegaskan, Mutarlih dilakukan bukan hanya sekedar menambah jumlah pemilih, tetapi juga untuk mengkoreksi data yang sudah ada.

“Bukan sekedar menambah data, tapi kami juga akan mengkoreksi apakah ada pemilih ganda, kesalahan penulisan nama dan pemilih yang tidak dikenal,” Tegasnya.

Untuk pemilih yang berasal dari daerah luar Kota Tangerang, bisa meminta formulir A5 ke KPU untuk bisa melakukan pencoblosan disini. Dengan syarat orang itu membawa surat pemilih pindahan dan sudah terdaftar di daerah pemilihannya.

“Masyarakat bisa pro aktif untuk mengawal tahapan demi tahapan pemilu 2019 nanti,” tandasnya saat uji publik itu selesai. (ari/aputra/hisyam)

Disarankan
Click To Comments