KAIRO,PenaMerdeka – Guna mengatasi ancaman terorisme terhadap keamanan negara, Pemerintah Mesir mengesahkan Undang-undang (UU) soal penggunaan internet.
Seperti dikutip dari BBC pada Minggu (19/8/2018), UU tentang kejahatan siber itu sudah ditandatangani oleh Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi.
Kendati demikian, pemakaian internet dapat diblokir oleh pemerintah apabila dianggap mengancam keamanan nasional dan perekonomian negara.
Diketahui, pelaku yang terbukti bersalah bisa digiring kedalam penjara maksimal lima tahun. Sementara denda berkisar 10.000 pound Mesir hingga 20 juta pound Mesir (sekitar Rp 81, juta-Rp 16,3 miliar).
UU itu juga menyertakan pelanggaran mengenai pemberitaan palsu atau hoaks.
Namun, kelompok hak asasi manusia menilai pemerintah Mesir mencoba untuk menghancurkan perbedaan politik di negara dengan adanya UU soal tersebut. (uki/dbs)






