BANTEN,PenaMerdeka – Ibnu Jandi Direktur Lembaga Kebijakan Publik soal maraknya pemberitaan yang menyudutkan Pemprov Banten meminta media supaya mengacu etika, jangan lantaran tidak mendapat tender iklan pemerintah lantas mempublikasi berita sarat tendensius.
Ibnu Jandi juga menganggap pemberitaan harus sesuai koridor Undang-undang (UU) Pers yang informatif sesuai fungsi media.
Menurutnya terkait tender iklan harus professional tidak ada hubungannya dengan kebijakan pendidikan gratis. Sebab Pemprov pasti sudah mengkaji berdasarkan hirarki hukum UUD RI 1945 Pasal 31, UUNo 20 Tahun 2003 Pasal 5 hingga 12 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kalau mengkritik kebijakan pendidikan gratis, maka kritikannya harus ada kekuatan data dan angka forecasting dengan alasan yang rasional dan obyektif serta bukan distorsi, jangan skeptis (meragukan, red) apalagi tendensius,” ucap Jandi, Kamis (23/8/2018).
Jadi menurutnya, kalau dilatarbelakangi kepentingan proyek lalu kalah tender atau kepentingan iklan yang tadinya bisa memonopoli dan sekarang jumlah profit yang dikantongi media Radar berkurang, maka itu tidak dibenarkan.
“Persaingan perusahaan termasuk tender iklan kan sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Jandi.
Nah sekarang yang lebih urgen adalah soal adanya manfaat pendidikan secara gratis yang salah satunya menopang terselenggaranya dan suksesnya wajib belajar sembilan tahun.
“Apalagi ini juga bakal adanya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh warga masyarakat usia sekolah dan mengantisipasi kesenjangan masyarakat khususnya hak buat memperoleh pendidikan,” tuturnya.
Pasalnya kata Jandi, media massa atau jurnalis, hendaknya dalam menayangkan sebuah pemberitaan tidak menghasut. Jurnalis hendaknya memberitakan sesuatu untuk perbaikan dan pengembangan bangsa
“Pemberitaan yang berimbang dan dinamis. Dan jangan sampai juga pemberitaanya dapat berpotensi memecah-belah bangsa. Jangan membuat dominasi opini pribadinya, karena hal ini akan melanggar kode etik jurnalis yang tercantum dalam UU No 40 Th 1999”.
Kritik adalah bagian dari perbaikan atas kebijakan yang dikeluarkan. Namun, kritik untuk perbaikan, berbeda dengan pemberitaan yang menghasut, kalau seperti itu bisa melanggar UUD 45 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Seorang jurnalis adalah sebuah profesi yang sangat mulia. Jurnalis seperti pekerja profesi lain seperti dokter, advokat, dan sebagainya. Kalau ada salah maka dewan etik akan menindak.
Pemerintah sama sekali tidak mengintervensi atau menghalang-halangi kehidupan pers.
“Lalu apakah ada salah dengan kebijakan tender iklan. Dan lantas di mana salahnya Gubernur Banten? Menurut dugaan saya apa yang dilakukan oleh Oknum Media Radar Banten itu adalah pemberitaan yang tidak benar dan itu adalah bagian dari karakter assassination (pembunuhan karakter). Dia (Gubernur Banten,red) bisa menuntut,” tegasnya. (redaksi)







