Polisi Ringkus Empat Pencuri Spesialis Rumsong di Bekasi

BEKASI,PenaMerdeka – Polrestro Bekasi Kota meringkus empat pelaku pencuri spesialis (Rumsong) rumah kosong yang beraksi di Jatiasih dan Pondok Gede. Diketahui, keempat tersangka adalah S,N,AA dan I pada Rabu (29/8/2018) kemarin.

“Pada 24 Agustus terjadi pencurian rumah kosong di Pondok Gede dan pada 26 Agustus juga terjadi pencurian rumah kosong di daerah Jatiasih,” jelas AKBP Wijonarko, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Wijonarko menyebutkan, S dan N pencuri spesialis rumsong itu adalah residivis yang baru bebas dari Lapas Bulak Kapal Bekasi dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel pintu atau jendela setelah itu mengambil barang berharga pemilik rumah.

“Mereka mempunyai peran masing-masing. S dan N sebagai eksekutor masuk ke dalam, sedangkan I serta A melakukan pengawasan di luar rumah,” terang Wijonarko.

Setelah mendapat barang incarannya, pelaku langsung menjual ke penadah yang diketahui berinisial SU dan A yang hingga kini masih diburu pihak kepolisian.

Selain SU dan A, pihak kepolisian juga masih memburu M, pelaku lainnya yang bertindak sebagai eksekutor di dalam rumah.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN, satu buah magazen, 97 butir peluru, empat kunci T.

Selain itu, terdapat tiga remote mobil, dua unit motor, satu buah linggis, dua buah obeng, satu buah carter, serta dua buah zebo.

Atas perbuatannya, pelaku pencuri spesialis rumsong itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun. (eres/ewwy)

Disarankan