KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Unit I Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk HY residivis pengedar sabu, di Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Diketahui, dari pengerbekan yang dilakukan pada Rabu (12/9/2018) lalu polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, sebanyak 1,5 kilo gram shabu.
Kombes Pol Harry Kurniawan, Kapolrestro Tangerang Kota mengatakan, saat diinterogasi petugas, residivis pengedar sabu tersebut mengakui kalau barang haram itu miliknya yang didapat dari sahabatnya berinisial RB.
“Sebelum terjaring dalam operasi Nila Jaya 2018, dalam kurun waktu tiga bulan pelaku sudah berhasil mengedarkan sebanyak empat kilo gram shabu. Sedangkan RB kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang,red),” terang Harry saat menggelar jumpa pers, Kamis (13/9/2018).
Harry menambahkan, HY pada tahun 2013 lalu, pernah tertangkap dengan kasus yang sama, namun setelah bebas tersangka kembali menjadi pengedar barang haram tersebut.
“Saat ini, proses penyidikan terus kita lakukan untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut kepada pelaku, termasuk jaringannya pun sedang kita dalami,” ungkapnya.
Lebih dalam Harry mengatakan, untuk sementara, residivis pengedar sabu itu mendekam di tahanan Mapolres Metro Tangerang, guna kepentingan penyelidikan.
“Pelaku dikenakam Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau dapat diancam kurungan seumur hidup, atau pidana mati,” tandasnya. (aputra)







