KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Dua orang pemuda menderita luka parah disekujur tubuhnya akibat dituduh curi handphone dikeroyok tujuh orang di Toko Donat Madu Cihajung, Perumahan Puri Cendana, Desan Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Akibatnya, korban Chendy Alfi Syahirin (18) dan Benny Hendriek Andries (15) harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Chendy menderita luka memar bagian mata sebelah kiri, luka bagian kepala belakang, luka lutut sebelah kiri, serta luka bagian pelipis mata kanan dan kiri akibat dituduh curi handphone.
Sedangkan, Beny mengalami luka pada bagian telinga kiri, dan di bagian kepala sebelah kanan.
Menjadi korban pengeroyokan, kedua korban langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Setelah meminta keterangan korban dan saksi, pelaku langsung diamankan petugas dibeberapa tempat berbeda.
“Kami sudah amankan tujuh orang tersangka pengeroyokan itu,” terang Kompol Rahmat Sujatmiko, Kapolsek Tambun kepada wartawan, Jumat ( 14/9/2018).
Ketujuh tersangka yang diamankan diantaranya, BS (24), JP (19), RS (18), MRA (16), IL (16), TS (16), dan AI (17). Kedua korban itu dibawa dan langsung dipukuli bersama-sama. Bahkan, korban pun sempat disiram bensin dan nyaris dibakar.
“Korban beruntung sempat diselamatkan warga, dan dibawa kerumah sakit terdekat. Peristiwa itu bermula pada Jumat 31 Agustus 2018 lalu, korban diajak menginap oleh temannya IL yang juga ikut mengeroyok,” cakap Rahmat.
Kemudian, salah satu karyawan mengaku kehilangan telpon genggamnya. Tersangka kemudian melihat CCTV pada seberang toko. Saat dilihat, kedua korban terlihat di rekaman CCTV.
Tersangka tidak melaporkan kedua korban ke polisi, bahkan tidak memberikan kesempatan kepada kedua korban untuk menjelaskan kejadian tersebut.
“Bahkan, tak ditemukan barang bukti. Ada pun barang bukti yang disita, berupa dua potong kaus berwarna hitam yang disiram bensin. Atas tindakan ketujuh pelaku pengeroyokan itu, dikenakan pasal 170 KUHP akibat menuduh curi handphone,” tandas Rahmat. (eres/ewwy)







