Statmen Pemkab Lebak Terkait Status Tanah HGU yang Diprotes Petani

KABUPATEN LEBAK,PenaMerdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengaku selama ini sudah memperjuangkan soal tanah HGU milik swasta untuk kepentingan petani.

Seperti diketahui bahwa sejumlah elemen dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Lebak pada Kamis (4/10/2018) meminta pemerintah supaya melakukan reformasi agraria yang berpihak kepada kepentingan petani di Lebak.

Puluhan massa yang dikawal petugas kepolisian setempat menyebut dari total 1.100 hektare tanah HGU milik PT The Bantam Preanger Rubber Co. Ltd, mereka hanya menuntut sekitat 187 hektare yang selama ini sudah digarap selama 8 tahun oleh 180 petani di Kabupaten Lebak.

Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Lebak Alkadri mengatakan bahwa pihaknya sedang memperjuangkan aspirasi sekitar 180 petani yang menggarap tanah milik perusahaan swasta yang dikabarkan akan memperpanjang status HGU-nya.

Namun kata Alkadri Pemkab Lebak juga mengklaim soal perpanjangan status tanah HGU sempat terputus komunikasi dengan pihak perusahaan.

“Kita akan dalami lagi, kroscek ulang, laporan ke Bupati Lebak dan kita tempuh proses dan mekanisme yang sudah ditentukan meskipun harus dengan proses panjang,”ucapnya. (abdul)

Disarankan