Tuntut Realisasi Pembangunan Mangkrak, DPRD Tangsel Didemo

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Tuntut realisasi pembangunan gedung DPRD yang hingga kini tak kunjung rampung, Puluhan mahasiswa Sekolah Anti korupsi (Sakti) Tangerang gerudug DPRD Tangsel.

Diketahui, pembangunan gedung tersebut sejak tahun 2015 dengan anggaran awal sebesar 84,7 Miliar, namun dalam kurun waktu empat tahun dan tahapan demi tahapan menjadi sebesar 200,9 Miliar pada tahun 2018.

Aan Widya Junianto, Korlap aksi mengatakan, mewakili masyarakat terkait pembangunan gedung DPRD Tangsel yang tak kunjung rampung, pihaknya mengajukan sebanyak 12 tuntutan.

“Kami mengajukan 12 tuntutan. Diantaranya, mendesak DPRD untuk memnaggil Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakilnya serta Dinas Bangunan dan Tata Ruang Kota Tangsel untuk meminta kejelasan pembangunan gedung DPRD. Mendesak DPRD agar tidak mendiamkan mangkreknya proyek pembangunan gedung DPRD dan menjalankan fungsinya, menolak anggaran pembangunan gedung DPRD di tahun 2019,” papar Aan di gedung IFA Jalan Raya Viktor BSD No 88 Buaran Serpong, Kota Tangsel, Senin (8/10/2018).

Pada pembangunannya, pihaknya menduga telah terjadi tidak pidana korupsi, lantaran pemenang tender pembangunan gedung DPRD tahap satu tahun 2015 PT MGN merupakan prusahaan yang masuk daftar hidam LKPP sejak 2014 sampai dengan tahun 2016.

“Berdasarkan temuan kami patut diduga bahwa proyek pembangunan gedung DPRD tahap 2 dan 3 dilakukan oleh pemilik perusahaan yang sama dengan tahap 1. Mengingat pada pembangunan tahap 3 terdapat temuan BPK,” terangnya.

Lebih dalam ia mengatakan, hasil audit BPK Provinsi Banten pada tahun 2017, menemukan ketidak cocokan antara nilai besaran kontrak dengan nilai pembayaran proyek pembangunan gedung DPRD tahap 3, sebesar Rp3455350000, sementara nilai pembayarannya sebesar Rp3214195500. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp2419154500.

“Hasil audit BPK tahun 2017 menemukan bahwa penyelesaian pembangunan gedung DPRD tahap 3 tidak sesuai kontrak, seharusnya pekerjaan sudah harus selesai pada 28 Desember 2017. Namun pada kenyataannya realisasi fisik sampai batas akhir belum mencapai 100% maka dilakukan perubahan kontrak adendum atau perpanjangan pengerjaan 50 hari dengan nomor 027/015/ADDIII-BANG.KTR/DBPR/2017,” tuturnya.

Aan melanjutkan, selama kurun waktu pemnangunan tersebut, DPRD Tangsel menyewa gedung IFA yang pada setiap tahunnya menghabiskan dana sekitar 1,7 miliar.

“Itu jumlah yang fantastis, mengingat selama ini pembangunan gedung DPRD tetap berjalan sekaligus ditambah biaya sewa gedung. Artinya terdapat beban anggaran yang cukup besar untuk kebutuhan DPRD semata. Padahal, apabila peroyek tersebut berjalan semestinya, tentu anggaran tersebut dapat diprioritaskan untuk keperluan yang berkenaan langsung dengan masyarakat,” tandasnya. (aputra)

Disarankan