Jadi APK Berjalan, Branding Sticker Kampanye di Angkot Bakal Ditertibkan

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Beragam Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang peserta Pemilu untuk menyampaikan visi-misi wakilnya yang ikut berkontestasi pada Pemilu tahun 2019. Sampai APK berjalan berupa branding sticker pun di pasang di Angkutan Kota (Angkot) yang notabene sebagai sarana dan prasarana publik.

Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu tahun 2019, disinyalir Bawaslu Kota Tangerang menjadi penyebab merebaknya pemasangan APK oleh peserta kampanye. Baik itu mengikuti aturan, maupun melanggar tempat pemasangan yang sudah ditentukan.

Agus Muslim, Ketua Bawaslu Kota Tangerang mengatakan, pihaknya terus menginventarisir untuk kemudian dilakukan penertiban pada APK yang dipasang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.

“Setiap minggu kita inventarisir. Kita sudah menginstruksikan Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan juga Satpol PP di masing-masing Kecamatan untuk melakukan penertiban APK yang melanggar aturan pemasangan,” kata Agus kepada Penamerdeka.com saat ditemui di kantor Bawaslu, Jum’at (23/11/2018).

Terkait pemasangan APK berjalan berupa branding sticker di Angkot, Agus mengungkapkan akan lebih intens berkomunikasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kota Tangerang.

Dimana, pemasangan APK di angkutan umum tersebut, menurut Agus selain melanggar aturan juga mengurangi keamanan berkendara serta kenyamanan, baik untuk pengemudi maupun penumpang.

“Kita menunggu data dari teman-teman di lapangan, kalau sudah ketahuan tempatnya di terminal mana, atau di jalur mana, kita akan berkoordinasi dengan Dishub dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban APK,” ungkapnya.

Kemudian, Agus menandaskan akan memberikan teguran kepada partai politik sebagai peserta pemilu untuk disampaikan kepada calon yang diusungnya apabila dilapangan ditemukan pelanggaran, agar mengikuti pemasangan APK sesuai aturan yang ditetapkan, supaya pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan tertib.

“Selain itu juga kita minta kepada ORGANDA untuk memberikan edukasi kepada pengusaha dan sopir angkot, bahwa pemasangan branding stiker peserta kampanye di angkutan umum tidak diperbolehkan,” tandas Agus.

Sementara hasil pantauan Penamerdeka.com, Senin (19/11/2018) di terminal Cimone dan Poris Kota Tangerang, terdapat beberapa Angkot yang dipasangi stiker dan branding sticker yang menutupi kaca bagian belakang transportasi umum tersebut.

‘R’ (39), salah satu sopir Angkot jurusan Cimone-Daon mengatakan, tidak mengetahui pemasangan branding salah satu calon legislatif di Angkot yang dikemudikannya itu dilarang.

Ia mengaku mendapat bayaran sebesar Rp50 ribu untuk satu bulan pemasangan.

“Saya ga tau mas kalau masang Siker itu (APK berjalan- red) dilarang, pemilik angkot juga engga tahu, ini mah buat tambah-tambahan sopir saja,” pungkasnya. (ari tagor/hisyam)

Disarankan
Click To Comments