Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Tangsel

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk tiga pengedar narkoba. 

ketiga tersangka tersebut adalah SB alias Epul (38) warga Parung Panjang, Bogor, AW alias Gogo warga Tebet dan SW alias Penyom warga Serua Tangsel.

AKBP Ferdy Irawan Kapolres Tangsel mengatakan, dari ketiga tersangka tersebut tim Satnarkoba berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi 94 butir dan happy five sebanyak 93 butir.

“Dari tersangka SB diamankan Sabu-sabu seberat -136,75 gram, tersangka AW Sabu-Sabu seberat 1,6 kilogram dan dari tersangka SW juga berhasil diamankan sabu seberat -801 gram, pil ekstasi 94 butir serta happy five sebanyak 93 butir,” kata Ferdy saat rilis di Mapolres Tangsel, Rabu (28/11/2018).

Ferdy mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang ada di Tangsel. Dari kemasan yang digunakan oleh salah satu tersangka, Ferdy melanjutkan, diduga merupakan jaringan luar negeri.

“Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu ini dimasukan ke koper dalam bungkus teh cina, dan berdasarkan alat cek narkoba dengan kualitas sabu nomor 1 yang didapat dari luar negeri, sama seperti kasus-kasus besar yang terjadi di Aceh dan Cilegon.” ungkapnya.

“Dari pengakuan tersangka, mereka baru beroperasi dalam satu tahun ini, tetapi melihat besarnya barang bukti akan kita kembangkan lagi,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya tersebut, ketiga tersangka pengedar narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, kemudian denda minimal 1 Milyar rupiah dan maksimal 10 Milyar rupiah,” pungkasnya.

Disarankan
Click To Comments