KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, berencana akan menerapkan delapan titik KTR mulai awal tahun 2019.
“Penerapan itu menyusul telah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, tentang KTR di Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana, Senin (3/12/2018)
Delapan lokasi itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan Plt Bupati Bekasi.
Irfan mengatakan, regulasi terkait KTR sudah ada sejak 2009 silam. Namun aturannya belum tertuang dalam bentuk Perda sehingga kurang kuat.
Disisi lain kondisi perokok di Kabupaten Bekasi semakin mengkhawatirkan. Sementara anak-anak butuh udara sehat, maka dari itu pemerintah daerah menerbitkan Perda.
“Tahun 2019 besok kita mulai implementasi. Sekarang kita mencoba pra implementasi sekaligus sosialisasi di seluruh tempat yang akan menjadi KTR,” katanya.
Irfan menjelaskan, Pemkab Bekasi ingin meniru langkah sukses Pemerintah Kota Bogor dalam rangka mengendalikan tingkat perokok.
Sejauh ini, Kabupaten Bekasi baru mendapatkan penghargaan tahap satu, sedangkan Kota Bogor sudah tahap tiga.
Saat penerapan dimulai, setiap sudut KTR akan ditempeli poster dan stiker bahkan spanduk terkait peringatan larangan merokok.
Bagi yang mau merokok maka harus keluar dari KTR terlebih dahulu. Sebab, KTR tidak akan menyiapkan ruangan khusus merokok.
“Termasuk pegawai Pemkab, kalau dia mau merokok maka dia harus keluar pagar,” ucapnya.
Pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi setiap pelanggar berupa kurungan penjara serta denda. Semisal merokok dilingkungan kantor, akan disanksi kurungan tiga bulan penjara serta denda Rp200 ribu.
“Begitu pula pimpinan di kawasan tersebut akan dikenakan denda antara Rp5 juta hingga Rp10 juta bergantung pelanggaran yang diperbuat,” katanya.
Irfan mengakui, Perda Nomor 1 Tahun 2018 akan mendapat banyak tantangan. Terutama dari para pelaku ritel maupun industri rokok. Namun pihaknya harus siap menghadapi semua hambatan yang akan ditemui.
“Pemkab mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Bahkan dapat pendampingan dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dalam menjalankan Perda tersebut,” katanya. (ers)