Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Kembalikan Duit ‘Jalan-jalan’ Kasus Suap Meikarta

JAKARTA,PenaMerdeka – Setelah merilis adanya aliran duit ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam kasus suap Meikarta, KPK kembali menerima pengembalian dana senilai Rp 180 juta dari para wakil rakyat tersebut.

Saat ini menurut Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK kepada wartawan, meskipun sudah dikembalikan dana yang diduga untuk memuluskan perizinan poperti Meikarta, masih ada lagi anggaran tersisa dari anggota DPRD yang disinyalir untuk jalan-jalan wisata ke luar negeri.

“Total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp 180 juta,” kata Febri Diansyah, Rabu (16/1/2019).

Dia juga merinci bahwa dana sebanyak Rp 70 juta berasal dari salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. “Kami menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta ini,” ucapnya.

Sebagai sikap kooperatif, Febri meminta para anggota DPRD lainnya yang menerima pembiayaan wisata ke luar negeri bersama keluarganya masing-masing untuk mengembalikan ke KPK.

“Kita sudah mengantongi nama-nama (anggota DPRD, red) yang diduga menerima aliran dana itu,” ucap Febri.

KPK sebelumnya juga menyatakan Bupati Bekasi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah mengembalikan dana dalam kasus serupa sebesar Rp 11 miliar.

Informasi yang berhasil dihimpun, ada sembilan orang yang telah ditetakan menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Dari kesembilan orang itu, ada empat yang telah menjadi terdakwa di persidangan, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

Dalam dakwaan keempat orang itu, disebut juga soal DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangkaian perihal perizinan proyek Meikarta. (eres)

Disarankan
Click To Comments