BEKASI,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal segera mencairkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp15 Miliar untuk menggaji ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) bulan Desember 2018 lalu.
“Kami lagi menunggu surat perintah membayar yang diajukan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” terang Sopandi Budiman, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi di Bekasi, Jum’at (17/1/2019).
Sopandi menjelaskan, surat perintah membayar itu perlu diajukan agar lembaganya mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Pencairan gaji TKK berdasarkan rekomendasi dari masing-masing kepala OPD. Nah baru bisa dicairkan. Untuk rekapitulasi jumlah pegawai merupakan kewenangan masing-masing kepala OPD-nya.”
“Sistem gajinya pun beda, kalau TKK kan kerja dulu baru dibayar sedangkan PNS gajian dulu setelah kerja. Jumlah pegawainya juga kan tergantung OPD yang mengajukanya,” paparnya.
Seharusnya gaji TKK yang berjumlah sekitar 11.000 orang ini sudah dibayar sejak awal Januari 2019 lalu. Sebab, gaji TKK selama setahun dari Januari hingga Desember lalu telah dialokasikan ke dalam APBD 2018.
Karena ada evaluasi anggaran belanja, maka gaji TKK ditunda selama beberapa hari. Kendati demikian, Sopandi memastikan keterlambatan gaji seperti ini tidak akan terulang kembali.
“Untuk gaji pada Januari 2019 bakal dibayar pada awal Februari 2019, begitu juga di bulan berikutnya. Uangnya sudah siap, sehingga tak ada keterlambatan lagi. Alokasi gaji TKK selama setahun 2019 sekitar Rp555 miliar,” imbuhnya. (ewwy)