Narkotika Jenis Baru ditemukan BNNK Di Tangsel

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Pengiriman paket narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk tissue berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Narkotika golongan satu jenis Tetrahydrocannabinol (THC Cair) asal Amerika Serikat tersebut berhasil diamankan dari alamat tujuan pemesanan di Serpong Tangsel, Selasa (25/1/2019).

“Kita amankan THC cair seberat 7,2094 gram dari tersangka AD alias K (28). Biasanya THC cair tersebut dalam bentuk liquid, tetapi kali ini dalam bentuk tissue,” kata Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Since Djonso, Konfrensi Pers, di Jalan Raya Puspitek, Kecamatan Setu, Tangsel, Kamis (31/1/2019).

Since mengungkapkan, terungkapnya pengiriman narkotika golongan satu tersebut hasil kerjasama pihaknya dengan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru, bahwa ada paket pos diduga berisi Narkotika gologan I jenis THC yang berasal dari Amerika Serikat dengan tujuan ke wilayah Tangerang Selatan.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut kami membawa barang bukti tersebut ke pusat Laboratorium Narkotika BNN di Lido Bogor, untuk dilakukan uji laboratorium, dan ternyata benar paket pos tersebut positif mengandung Narkotika golongan I,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Since melanjutkan, modus pemesanan narkotika golongan I jenis THC cair tersangka AD alias K dari Amerika Serikat ke Indonesia tersebut terbilang baru dan cukup canggih. Tersangka AD alias K bersama temannya ED’ yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) memesan barang haram itu melalui internet ketika sedang berada di Philipina.

“Untuk transaksinya sendiri, tersangka melakukan pembayaran dengan menggunakan bitcoin di darkweb,” jelasnya.

Sampai saat ini, Since berujar pihaknya bersama BNN Provinsi Banten masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersebut dan juga masih melakukan pengejaran terhadap ED (DPO).

Dari perbuatanya, tersangka AD alias K dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” pungkasnya. (ari tagor)

Disarankan
Click To Comments