Jadi Pengedar Sabu, Tukang Cuci Steam Diringkus Polisi

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Seorang tukang cuci steam di Cisauk Kabupaten Tangerang diringkus Polisi akibat mengedarkan sabu-sabu.

Tersangka M (33) berhasil diamankan jajaran Polsek Cisauk beserta 400 gram sabu miliknya.

Ferdy Irawan, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga kepada petugas Polsek Cisauk karena melihat pelaku sedang mengkonsumsi sabu.

Dari laporan tersebut, Ferdy melanjutkan, kemudian Polsek Cisauk melakukan pemantauan dan penggerebekan terhadap tersangka M, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan ditemukanlah satu kotak yang berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat mendekati 400 gram.

“Pelaku ditangkap di kediaman kaka kandungnya di daerah Sampora Cisauk,” kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Selasa (5/3/2019).

Dari keterangan tersangka, Ferdy mengungkapkan, bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar dengan cara sistem transaksi beli putus dari bandar yang tidak dikenalnya seberat 600 gram.

“Tersangka M mendapatkan sabu-sabu ini dua hari sebelum penangkapan dari seorang bandar yang tersangka juga tidak mengetahui orangnya, yaitu dengan cara sistem beli putus, dan berhasil mengedarkan 200 gram dari sabu yang dibelinya,” ungkapnya.

Selain itu, kata Ferdy, tersangka telah menjalankan operasinya selama dua bulan, tersangka mengedarkan narkoba tersebut kepada jaringan pembeli yang telah ia kenal di wilayah Tangerang Selatan, tersangka menjualnya dengan kisaran harga 1,5 Juta per gramnya.

“Wilayah edarnya di daerah gading Serpong dan Bintaro Tangsel,” terangnya.

Ferdy mengaku, jajaranya sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui bandar utama narkoba tersebut.

Kemudian, dari hasil penangkapan tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus sabu-sabu seberat 400 gram, satu buah handphone dan satu buah timbangan.

Dari perbuatannya, Ferdy menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009.

“Tersangka akan diganjar hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” tandasnya.

Disarankan
Click To Comments