Sebelum dan Setelah Pemilu 2019, Kemendagri Larang Pejabat Publik Dinas ke Luar Negeri

JAKARTA,PenaMerdeka – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Kemendagri dan pemerintah daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Larangan tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri dengan nomor 099/892/SJ.

Keterangan tertulis yang diterima penamerdeka.com, Jumat (15/3/2019) pagi, pejabat publik tidak diperkenankan untuk kunjungan kerja ataupun izin ke luar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah 17 April 2019 mendatang.

Hal itu berarti larangan ini diberlakukan sejak Rabu 10 Maret 2019 hingga dengan Rabu dua pekan setelahnya, 24 April 2019.

“Perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dilaksanakan 7 (tujuh) hari kalender sebelum dan 7 (tujuh) hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud,” tulis surat edaran.

Pelarangan ini berdasarkan Pasal 2 Ayat 5 Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN Kemendagri dan pemda, kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam peraturan itu, tertuang larangan perjalanan dinas luar negeri saat beberapa kondisi. Misalnya terjadi bencana alam, bencana sosial, pemilihan legislatif serta pemilihan presiden. (redaksi)

Disarankan
Click To Comments