KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 18.550 surat suara rusak dengan cara dibakar, Selasa (16/4/2019) malam.
Ahmad Syailendra, Ketua KPU Kota Tangerang mengatakan, pemusnahan tersebut proses akhir logistik surat suara yang sudah disortir tidak layak pakai.
“Ini menjadi keharusan kami agar tidak dimanfaatkan dan tak diperuntukkan untuk dicoblos,” terang Syailendra kepada wartawan.
Syailendra menjelaskam, rusaknya surat suara itu berbagai macam yakni mulai dari robek hingga cetakan tidak simetris hingga menjadi surat suara yang rusak.
“Robek, ada yang terkena bercak, kemudian ada juga cetakannya yang tidak semetris seperti miring dan lain sebagainya,” ucapnya.
Syialendra memastikan, dalam pendistribusian logistik dari Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS) langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) semua memenuhi standar.
“Hal itu juga menghindari kerusakan logistik yang bakal digunakan dalam pemilihan umum Rabu (17/4/2019),” tutupnya.