Setelah Tangsel, Penyaluran Santunan Penyelenggara Pemilu Banten Melalui Rekening Bank

BANTEN,PenaMerdeka – KPU Provinsi Banten soal pemberian santunan penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal dunia atau mengalami cacat saat bertugas disalurkannya dalam bentuk rekening tabungan bank dari keluarga atau yang dikuasakan langsung.

“Pemberian santunan akan diberikan tidak dalam bentuk tunai. Tetapi digelontorkannya melalui rekening Bank keluarga masing-masing,” kata Eka Satialaksmana Komisioner KPU Provinsi Banten dihubungi penamerdeka.com, Jumat (3/5/2019).

Maka itu perlu pendataan, karena KPU dalam laporan pemberian santunannya harus menyesuaikan kategori yang sudah disetujui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Memang kata Eka, secara simbolis santunan bagi KPPS di Tangsel yang meninggal dunia sudah diberikan lebih dahulu oleh KPU-RI.

Kemudian setelah dilakukan verifikasi bagi penyelenggara yang lain kalau masuk kategori, mendapat santunannya menyusul.

“Data verifikasi pengelompokan selain meninggal, ada cacat permanen, luka berat atau sedang nilai santunannya beda-beda. Sesuai yang dicantumkan Kemenkeu. Tapi diberikan menyusul, sebentar lagi akan diberikan,” ucap mantan Komisioner Bawaslu Banten ini.

Kata dia, terkait dengan jumlah dan kategori calon penerima santunan yang terverifikasi dari kota dan kabupaten di Banten sudah diberikan ke KPU-RI.

Sebelumnya Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik meyebut bahwa pemberian santunan merupakan bentuk bela sungkawa KPU kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

“Ini (penyerahan santunan) serentak kami lakukan di empat wilayah, empat rumah KPPS di Jakarta dan Tangerang Selatan,” ujar Evi kepada wartawan saat memberikan santunan almarhum Ketua KPPS di Tangerang Selatan.

Uang santunan yang diberikan senilai Rp 36 juta diserahkan langsung KPU kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Kemudian kata Novida, pemberian santunan tidak hanya kepada petugas KPPS yang meninggal dunia tetapi juga kepada petugas yang sakit saat menjalankan tugas.

Dana santunan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 30,8 juta disiapkan KPU kepada petugas yang sakit saat sedang bertugas tergantung dari penyakit yang diderita.

Evi menjelaskan, pemberian santunan akan terus dilanjutkan melalui KPU Provinsi.

“Sekarang kami sudah melaksanakan juknisya (petunjuk teknis). Itu nanti ada prasyarat yang harus dipenuhi untuk pemberian santunan ini, yang kami harapkan teman-teman di daerah, provinsi maupun kabupaten/kota, bisa membantu kami untuk memenuhi, sehingga penyalurannya lebih cepat,” ujarnya.

Namun, bagi penerima ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi, pasalnya santunan yang diberikan bersumber dari APBN sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU. (ari tagor)

Disarankan
Click To Comments