KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Masih banyak masyarakat yang belum tahu soal larangan waktu berdagang makan saat bulan Ramadhan. Romli (35), tidak menyangka kalau di warung makan yang dia sambanginya untuk menyantap sarapan tidak mengindahkan aturan operasi rumah makan.

Romli warga asal Tanah tinggi, Kecamatan Tangerang saat itu memang tidak dapat menyembunyikan rasa malunya saat kedapatan tengah menyantap hidangan siang di salah satu rumah makan.

Sebab, prilaku salah tingkahnya (salting) lantaran ia sempat kepergok Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Selasa (7/5/2019).

Beberapa kali Romli mencoba menghindari petugas dengan berpura – pura hendak ke toilet dirumah makan tersebut, namun petugas yang saat itu datang mencoba menenangkan pria paruh baya tersebut.

“Udah pak makannya habiskan aja, ngga apa – apa kok kita cuma mau memberikan himbauan kepada pemilik agar membuka usahanya diatas jam tiga sore,” jelas salah seorang petugas Satpol PP Kota Tangerang sambil menunjukan surat salinan larangan operasi saat bulan Ramadhan yang ditandatangi Walikota Tangerang, Selasa, (7/5/2019).

Kendati demikian, Romli tetap saja gugup dan mencoba mengelabuhi petugas dengan beralasan pemilik rumah makan tersebut adalah kerabat dekatnya.

“Iya pak saya cuma mampir aja, ya sekalian sarapan kebetulan saya punya penyakit lambung jadi ngga kuat puasa,” kata Romli.

Bukan hanya itu, Romli yang saat itu tengah panik mencoba menghubungi salahsatu kerabatnya yang disebutnya tengah bertugas disalahsatu kantor pengacara di bilangan Jakarta barat, namun demikian nomer telphone yang dituju tak kunjung menjawab.

“Bentar pak, saya telp saudara saya yang pengacara,”kata Romli seraya menyeka keringatnya yang bercucuran dengan deras.

Petugas yang saat itu dibantu jajaran TNI/POLRI tersebut terus mencoba menenangkan Romli yang semakin menjadi paniknya.

“Sudah pak. bapak tidak kami amankan, tenang aja pak,” jelas petugas.

Sementara itu A. Ghufron Falelfi kepala bidang trantibumtram pada satuan polisi pamong praja kota tangerang menjelaskan, kegiatan tersebut adalah bentuk sosialisasi kepada pengelola usaha rumah makan agar tidak membuka kiosnya sebelum waktu yang telah ditentukan.

“Kami tidak melakukan penertiban, kami hanya memberikan pemahaman agar mereka tidak buka sebelum jam 3 sore,”jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan lantaran kebanyakan para pengelola rumah makan kurang memahami terkait peraturan yang dilanggar dapat berimbas buruk bagi usaha mereka.

“Dari pengakuan yang kami dapat, mereka belum menerima surat edaran yang melarang mereka untuk berjualan selama bulan puasa, dan kalau dilanggar usaha mereka bisa ditutup secara permanen,”jelasn Ghufron kepada wartawan.

Ia mengaku, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menambah kekhusuan umat islam dalam menjalankan ibadah dibulan ramadhan ini.

“kita saling menghormati dibulan puasa ini,” tukasnya.

Ia menambahkan, dalam kegiatan penyisiran yang menyasar ke tiga kecamatan yakni tangerang, karawaci dan Neglasari, didapati puluhan rumah makan yang masih saja buka di bulan puasa ini.

“Setelah didata, kami meminta mereka untuk mematuhi peraturan tersebut dan kami akan melakukan serangkaian monitoring kepada usaha mereka,” jelasnya.(deden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *