243 Terduga Pelaku Tawuran Jelang Sahur Asal Tangerang-Depok Diamankan Polisi

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Polrestro Tangerag Kota berhasil mengamankan 243 pemuda yang bakal melakukan aksi tawuran jelang saur di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Sabtu (25/5/2019), pukul 02.00 WIB dini hari.

Pihak Polrestro pun lantas secara resmi menyatakan empat orang berstatus tersangka. Pasalnya, ke empat pemuda dari 243 orang yang tertangkap tangan itu terbukti membawa senjata tajam (Sajam).

Kawanan pemuda yang kebanyakan menunggangi sepeda motor dengan jumlah ratusan juga sempat diambil sidik jari serta foto sebelum dipulangkan ke orang tuanya masing-masing.

Namun demikian dalam kasus itu polisi juga sempat melakukan tes urin kepada 32 pemuda. Alhasil, 1 (satu) orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Selain berasal dari Kota Tangerang dan Kota Tangsel pelaku tawuran yang berhasil diciduk dari Tim Elang Cisadane 2, Unit Resmob, Satreskrim Polrestro Tangerang Kota serta petugas piket Reskrim dan Polsek Tangerang (Benteng) juga sejumlah orang berasal dari Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Robertus Yohanes De Deo, ke 243 anak muda yang diamankan dari informasi yang berhasil didapat pihaknya akan melakukan saur on road di depan Kantor Puspem Kota Tangerang.

“Mendapat informasi dari warga anggota kami mendatangi lokasi. Dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan. Lalu ditemukan berbagai sajam yang disimpan di dalam mobil Suzuki Katana Warna Hitam dengan nomor polisi B-1838-SLO,” ungkapnya.

Akhirnya karena mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kemudian sekelompok anak muda dan mudi dan barang buktinya dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan dan pendataan.

“Barang bukti yang kita amankan 7 bilah senjata tajam jenis clurit, 2 unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi B 1838-SLO dan B-1054-EFL dan 155 (seratus lima puluh lima) kendaraan roda dua dengan berbagai merk,” terang Wakapolres.

243 pemuda berasal dari berbagai wilayah diantaranya, wilayah Kecamatan Pamulang ada 89 orang, Ciputat 8 orang, Cisauk 6 orang, Depok 9 orang, Setu 41 orang, Ciledug 2 orang, Pondok Aren 1 orang serta dari wilayah yang belum terdata sebanyak 30 orang.

Sedangkan 4 pelaku yang resmi menjadi tersangka pelaku tawuran yang bakal diproses hukum lebih lanjut yakni AA bin MY (19) asal Pamulang Tangsel, PIP bin Sugimanto (16) juga berasal dari daerah sama, STI bin Daryana (17) asal Depok dan F bin M. Tusat (16) asal Pamulang Timur Tangsel.

“Ke empat tersangka kita jerat UU Darurat No 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Waka Polres. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments