Jelang Lebaran Gubernur Banten Tolak Gratifikasi Parsel Laporkan ke UPG KPK

BANTEN,PenaMerdeka – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) setelah memberi imbauan supaya aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten menolak gratifikasi dalam bentuk apapun termasuk soal gratifikasi parsel lebaran.

Sebelumnya Gubernur Banten dikabarkan mendapat bingkisan menjelang lebaran di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No. 161A Kota Serang ke Inspektorat Provinsi Banten, Rabu (29/05/2019).

Tetapi mantan Walikota Tangerang itu menyerahkan parsel yang dialamatkan kepadanya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Pemprov Banten.

Seperti diketahui, pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Banten.

Laporan gratifikasi WH ke KPK disebutkan melalui UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Pemprov Banten.

Langkah yang diambil gubernur WH juga sesuai dengan point keempat Instruksi Gubernur Banten No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi yakni: memberikan contoh dan tauladan dengan melaporkan gratifikasi yang diterima.

Kemendagri melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

WH mengaku bahwa upaya yang dilakukannya sebagai percontohan bagi ASN yang berada di Pemprov Banten.

“Aturan itu memang harus kita jalankan. Dan ini sudah saya jalankan sesuai yang diatur dalam aturan,” ungkap WH dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Dia menambahkan, gratifikasi dalam bentuk apapun tidak bisa diterima. Termasuk menerima gratifikasi lebaran. “Dari hal yang paling kecil harus dibiasakan tidak menerima gratifikasi. Ya termasuk parsel lebaran,” pungkasnya. (ersya)

Disarankan
Click To Comments